HUKUMKRIMINAL

2 Kurir Narkoba dari Sumut Ditangkap, 11 Kg Sabu Diamankan

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat bersama Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap 2 orang kurir narkoba jenis sabu dari Sumatera Utara (Sumut). 11 kilogram sabu turut diamankan polisi dari penangkapan tersebut.

Penangkapan itu dilakukan setelah petugas mendapat informasi terkait adanya penyelundupan narkoba melalui pelabuhan di Jawa. Sabu tersebut diselundupkan dalam mobil sedan Toyota Camry yang sudah di dimodif.

2 Kurir narkoba yang ditangkap dalam kasus ini berinisial MU (23) dan A (31). Sabu sebanyak 11 kg lebih, tepatnya 11,355 kilogram diamankan polisi sebagai barang bukti.

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arysa Khadafi menilai, penggagalan peredaran narkoba sebanyak 11 kg tersebut telah menyelamatkan sekitar 30 ribu nyawa.

Arysa menyebut, pelaku A sering datang ke Jakarta dalam 4 bulan terakhir. Sedangkan pelaku MU baru pertama datang ke Jakarta. Keduanya mengantar barang dari pemilik ke penerima barang haram tersebut.

“Jadi mereka memang bertindak sebagai kurir. Mereka mengantarkan barang dari pemilik barang ke penerima barang,” kata Arysa.

2 Kurir Narkoba Disergap Setelah Dibuntuti Polisi Beberapa Minggu

Terpisah, Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Retno Jordanus mengatakan tersangka menyembunyikan sabu tersebut dalam bodi mobil Toyota Camry. Jordan menyebut penangkapan itu dilakukan setelah timnya membuntuti tersangka beberapa minggu.

Tersangka disergap pada Rabu, 7 Agustus 2024. Jordan mengungkapkan bahwa yang membongkar penyelundupan tersebut adalah tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat bersama Polres KP3 Tanjung Priok.

“Alhamdulillah tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat yang mana melaksanakan join investigasi bersama Polres KP3 Tanjung Priok berhasil mengamankan satu buah mobil Toyota Camry warna hitam nopol B-8023-BF dan barang tersebut disimpan di dalam ruang pintu,” kata Jordan.

Jordan menjelaskan, ruang pintu mobil Toyota Camry warna hitam dengan nopol B-8023-BF itu dimodifikasi untuk memasukkan sabu ke dalamnya. Terdapat 11 paket sabu di kanan-kiri pintu mobil yang berhasil diamankan polisi.

Diketahui, mobil Toyota Camry yang sudah dimodifikasi itu dikirim dari Sumatera Utara oleh seseorang yang berinisial R, kini masuk daftar pencarian orang (DPO). R adalah orang yang menyuruh A untuk menerima sabu itu di Jakarta.

Selain mengamankan tersangka dan sabu sebanyak 11 kg, polisi juga turut mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit mobil Toyota Camry bernopol B-8023-BF, 6 unit handphone berbagai merek, seperangkat alat isap sabu, 1 unit motor, dan 4 BPKB motor.

BACA JUGA : Bantahan Jokowi Terlibat Soal Airlangga Mundur dari Ketum Golkar

Akibat berbuatannya, 2 kurir narkoba itu dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup.

error: Content is protected !!