Pria Mabuk Tikam Pemilik Wisata di Kalsel Usai Adu Mulut
Pemilik objek wisata Nateh di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) bernama Arbani (65) jadi korban penikaman pria mabuk berinisial IR (53). Pelaku melancarkan aksinya usai cekcok mulut dengan korban.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (24/7) pukul 08.30 Wita di parkiran mobil wisata Nateh yang berada di Desa Nateh, Kecamatan Batang Alai Timur. Akibat penikaman itu, Arbani tewas dengan banyak luka tusukan.
“Pelaku menusukkan pisau secara membabi buta ke arah dada, wajah, tangan, dan punggung bagian belakang hingga korban terluka parah,” kata Kasi Humas Polres HST, Iptu Akhmad Priadi.
Peristiwa itu bermula saat korban dan istrinya selesai menurunkan rumput makanan kambing dari mobilnya. Pelaku datang lalu mengatakan ‘Napa dur sarik kah lawan aku (ada apa dur, marahkah sama saya?).
Karena kesal, korban kemudian menantang pria mabuk itu untuk berkelahi. Arbani lalu mengambil parang yang ada sekitar lokasi kejadian. Selanjutnya, korban menyerang pelaku namun ditangkis sehingga parang ditangannya terlepas.
“Korban memukulkan ke arah pelaku sebanyak 2 kali namun saat itu pelaku pun menangkisnya dengan tangan kanannya sehingga parang yang dipegang oleh korban terlepas, kemudian korban mengambil kayu bakar yang berada di sekitar gardu dan langsung memukulkan ke arah pelaku sebanyak 2 kali dan saat itu pelaku pun menangkisnya dengan tangan kanannya hingga kayu tersebut terjatuh,” jelas Arbani.
BACA JUGA : Diejek Cacat, Petani di Karo Dendam Berujung Pembunuhan
Setelah itu, pelaku mengambil pisau lalu menyerang korban hingga tersungkur. Korban pun dilarikan ke RS Damanhuri Barabai namun nyawanya tidak terselamatkan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak RS Damanhuri Barabai korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 09.30 Wita,” ujarnya.
Polisi yang mendapat laporan datang ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku pada Kamis (25/7), setelah sempat melarikan diri. Pelaku mengaku sakit hati terhadap perkataan korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 Sub 351 ayat 3 KUH Pidana.