KRIMINAL

Tusuk Pacarnya di Puncak Bogor, Pria Asal Jakarta Ditangkap

Polisi menetapkan seorang pria berinisial RRD (28) sebagai tersangka atas kasus penganiayaan. Dia ditetapkan tersangka usai tusuk pacarnya, L (30) di pinggir Jalan Raya Puncak, Bogor.

Penusukan itu terjadi pada Senin (22/7/2024) tepatnya di Kecamatan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. RRD menganiaya dan menusuk kekasihnya itu menggunakan pisau.

Kapolsek Megamendung, AKP Dedi Hermawan mengatakan, tersangka melakukan penganiayaan tersebut karena sakit hati terhadap korban yang masih chattingan dengan mantan suaminya.

“Motifnya sakit hati (cemburu) karena L masih chattingan via WhatsApp dengan mantan suami,” ujar Dedi saat dikonfirmasi pada Selasa (23/7/2024).

Diketahui, korban sebelumnya pernah menikah namun kemudian bercerai. Setelah itu, korban menjalin hubungan dengan tersangka RRD. Selama pacaran, ternyata korban kerap menghubungi mantan suaminya.

Karena sakit hati, tersangka lantas marah dan tusuk pacarnya itu secara membabi buta menggunakan pisau cutter. Peristiwa itu terjadi saat keduanya tengah memadu kasih.

Akibatnya, korban mengalami luka berat di kepala, wajah, pundak, dan punggungnya. Korban L kini tengah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciawi. Sedangkan RRD ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan itu.

“Karena cemburu, tersangka marah dan menusuk korban dengan cara membabi buta yang mengakibatkan korban mendapatkan luka-luka di bagian tubuh bagian wajah, kepala, kedua belah tangan, pundak, dan punggung,” tuturnya.

BACA JUGA : Selebgram di Kalibata Ditangkap Usai Promosikan Judi Online

Pria asal Jakarta itu kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Mako Polsek Megamendung. RRD dijerat Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Tersangka sudah dalam penanganan proses hukum lanjut di Mako Polsek Megamendung dan dikenakan Pasal 351 ayat 2,” kata Dedi.

error: Content is protected !!