KRIMINAL

Selebgram di Kalibata Ditangkap Usai Promosikan Judi Online

Seorang selebgram di Kalibata berinisial MJ (24) ditangkap atas dugaan mempromosikan judi online di akun media sosial (medsos). Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat laporan masyarakat.

“Adanya laporan warga yang menyebutkan bahwa akun Instagram bernama mftjnnh26 mempromosikan situs judi online,”kata Kanit Reskrim Polsek Tambun Iptu, Putu Agum Guntara Adi Putra.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap pemilik akun mftjnnh26 itu. Awalnya, polisi menemukan pemilik akun di wilayah Cipinang Besar Pulo Maja Nomor 6 RT 006/010, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Makassar.

Setelah itu, petugas melakukan pengembangan. Alhasil, pelaku ditemukan tinggal di sebuah unit Apartemen Kalibata City, Jalan Raya Kalibata, Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

Di lokasi tersebut, pelaku diamankan beserta barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Iphone 13, KTP pelaku, dua kartu ATM, dan kunci apartemen.

“Pelaku terbukti sebagai pemilik akun Instagram Gemini girls atau mftjnnh26, termasuk seluruh barang bukti yang diamankan petugas,” ujar Putu.

Setelah diinterogasi, ternyata pelaku telah mempromosikan situs judi online sejak tahun 2023 lalu. Pelaku mempromosikannya melalui media sosial yang dimilikinya dengan ribuan pengikut. Pelaku kini ditahan di Mapolsek Tambun.

BACA JUGA : Tiga Preman di Medan Diamankan Usai Palak Supir Truk

Atas perbuatannya, selebgram di Kalibata itu terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar. Ia dijerat Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor1 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Pidana sesuai pasal tersebut adalah penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar,” kata Putu.

error: Content is protected !!