KRIMINAL

Panitia Hari Nelayan Diduga Perkosa Peserta, Polisi Selidiki

Oknum Panitia Hari Nelayan Palabuhanratu 2024 di Kabupaten Sukabumi berinisial S diduga melakukan pemerkosaan. Korban diketahui merupakan salah satu finalis dalam kegiatan pemilihan Putri Nelayan Palabuhanratu.

Oknum panitia Hari Nelayan itu dilaporkan oleh ayah korban berinisial A. Ayah korban melapor pada 5 Juli 2024 ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi.

A membuat laporan itu usai dihubungi oleh mantan istrinya, yang merupakan ibu korban. Saat itu, ibu korban mengatakan putrinya telah jadi korban pemerkosaan. Korban diketahui berusia 17 tahun dan dikabarkan mengalami trauma atas kejadian itu.

“Saya melapor pada Jumat, (5/7/2024), sebelumnya saya dihubungi oleh mantan istri saya, ibu korban sehari sebelumnya atau pada Kamis (4/7/2024) mengabari jika putri saya sudah menjadi korban pemerkosaan,” kata A.

Berdasarkan cerita putrinya, A menjelaskan peristiwa itu terjadi pada 3 Mei 2024 lalu. Saat itu, korban sedang menonton pertandingan voli di acara kegiatan Hari Nelayan. Kemudian, temannya menelpon dan meminta korban datang ke salah satu hotel dekat lokasi itu.

Korban pun mendatangi salah satu kamar hotel yang memang sengaja disewa panitia Hari Nelayan. Saat masuk ke kamar itu, temannya keluar dengan alasan mau beli makanan. Pelaku pun masuk dan mematikan lampu kamar lalu melakukan pemerkosaan itu.

“Kata anak saya kamar hotel itu sudah di booking oleh panitia hari nelayan karena memang aat make up, saat ada rangkaian kegiatan juga disitu. Nah saat itu ketika anak saya sampai ke kamar itu, kedua temannya keluar alasan mau beli makanan,” ujar A.

BACA JUGA : Suami Istri K0mpak Curi Motor di Luwu Berujung Ditangkap

Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo membenarkan adanya laporan tersebut. Kini pihaknya masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

“Kami terima laporan pada tanggal 5 Juli sedang melaksanakan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti. Untuk terduga (pelaku) kita tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” katta Tony.

error: Content is protected !!