KRIMINAL

Suami Istri Kompak Curi Motor di Luwu Berujung Ditangkap

Pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial AY (27) dan KD (26) ditangkap polisi atas kasus pencurian sepeda motor. Tiga orang penadah barang curian tersebut ikut ditangkap polisi.

“Kami mengamankan kedua pelaku curanmor yang merupakan pasutri serta tiga orang sebagai penadah,” ujar Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh Saleh.

Kedua pelaku mengaku telah beraksi di 4 TKP di Luwu. Pertama kali melakukan pencurian itu di Jalan Tani, Kelurahan Sabe pada awal Juni 2024. Kemudian, mencuri motor di Desa Balubu pada Kamis (20/6).

Selanjutnya, suami istri itu mencuri motor di Kompleks Pasar Lama, Belopa dan terakhir di depan SMPN 1 Belopa pada awal Juli 2024. Pada pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di lokasi terakhir ini, korbannya merupakan siswa didik baru.

Saat itu, korban sedang mengikuti kegiatan MPLS. Setelah keluar, motornya sudah tidak ada hingga akhirnya melaporkan hal tersebut ke Polres Luwu.

“Pada TKP terakhir di depan SMPN 1 Belopa ini, Pasutri tersebut curi motor milik siswa didik baru yang sedang mengikuti kegiatan MPLS. Setelah mengikuti kegiatan dia keluar motornya sudah tidak ada hingga akhirnya melaporkan hal tersebut ke Polres Luwu,” jelas Saleh.

Atas laporan itu, polisi mengamankan kedua pelaku pada Sabtu (13/7) di rumah iparnya di Desa Balubu, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu. Polisi mendapatkan barang bukti 4 unit sepeda motor dan 2 unit handphone yang dibeli dari hasil penjualan motor curian itu.

Selain itu, polisi juga menangkap tiga orang penadah motor curian tersebut. Penadah membeli motor itu dengan harga murah yakni Rp 1,5 juta-Rp 4,5 juta.

BACA JUGA : Simpan Ganja 1.7 Kg di Kontrakan, Warga Tangsel Ditangkap Polisi

Saleh membeberkan, pelaku melancarkan aksinya dengan menyasar motor yang kuncinya masih melekat di kontak kendaraan. Suami bertindak sebagai eksekutor sedangkan istrinya menunggu dimotor sambil berjaga-jaga.

error: Content is protected !!