Sadis! Wanita di Nunukan Bunuh Pacar Lalu Buat Laporan Palsu
Seorang wanita berinisial EM (38) di Nunukan, Kalimantan Utara membunuh pacarnya binisial YS (43), lalu membuat laporan palsu ke polisi. Kasus tersebut terungkap setelah polisi meminta keterangan dari anak EM.
Awalnya, pelaku datang ke kantor polisi dan membuat laporan palsu tersebut. Pelaku mengatakan pembunuhan itu dilakukan oleh orang tidak dikenal pada Selasa (25/6) pukul 03.30 Wita.
Berdasarkan cerita pelaku kepada polisi, pembunuhan itu terjadi saat dirinya hendak diperkosa oleh pria yang tidak dikenal. Kemudian, EM berteriak sehingga membuat pacarnya yang tengah tidur disampingnya terbangun. Pada saat pria itu kabur, pelaku menghalanginya sehingga terjadi penganiayaan.
“Cerita dari pelaku saat itu dia teriak sehingga korban bangun, pas saat laki-laki itu mau kabur sempat dihalangi korban dan terjadi penganiayaan,” kata Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Lusgi Simanungkalit.
Mendapat laporan tersebut, polisi melakukan pra rekonstruksi dan pemeriksaan saksi-saksi termasuk anak EM yang tinggal serumah. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, terdapat perbedaan keterangan dari anaknya sehingga pelaku pun mengakui laporan sebelumnya adalah bohong.
“Dengan adanya tidak persesuaian keterangan anak tersangka tersebut dengan keterangan awal tersangka. Sehingga dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap tersangka dan dilakukan pra rekonstruksi lalu tersangka mengakui bahwa apa yang dilaporkan sebelumnya adalah bohong,” bebernya.
BACA JUGA : Selebgram Bogor Diamankan Polisi usai Promosikan Judi Online
EM kini masih menjalani proses pemeriksaan intensif di Polsek Nunukan Barat. Atas pembunuhan yang dilakukannya, EM dijerat Pasal 340 KUHPidana, Pasal 338 KUHPidana, dan 351 ayat 3 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
“Pelaku kita jerat Pasal 340 KUHPidana, Pasal 338 KUHPidana, dan 351 ayat 3 dengan ancaman maksimal mati atau seumur hidup,” tutur Lusgi.