KRIMINAL

Selebgram Bogor Diamankan Polisi usai Promosikan Judi Online

Seorang selebgram Bogor berinisial CN (19) diringkus polisi setelah mempromosikan situs judi online di media sosialnya. Akibatnya, CN terancam hukuman 10 tahun penjara.

Mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Bogor itu ditangkap saat berada di kosnya di Bogor Utara, Bogor, pada Selasa (25/6/2024). CN mengaku dijanjikan uang sebesar Rp 5,5 juta untuk mempromosikan situs judi online tersebut selama satu bulan. Ia juga menyebut dirinya ditawarkan oleh seseorang bernama Natali.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat undang-undang perjudian yaitu melalui Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024, perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. NN terancam hukuman 10 tahun penjara

“Untuk pelaku kita jerat dengan undang-undang perjudian yaitu melalui Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024, perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso.

“Barang siapa tanpa hak dengan sengaja mentransmisikan muatan informasi elektronik bermuatan perjudian itu diancam dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda 10 miliar,” sambungnya.

BACA JUGA : Debt Collector Tewas Ditikam Nasabahnya, Pelaku Ditangkap Polisi

Diberitakan sebelumnya, Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan ada tujuh orang selebgram di Bogor yang ditangkap atas kasus yang sama sejak 2023. Selain selebgram, polisi juga meringkus sejumlah anggota geng motor yang mempromosikan judi online.

“Kita ada sekitar tujuh kali menangkap selebgram (karena promosi judi online), satu kelompok tawuran, dan satu di luar itu. Jadi total 9 kali,” kata Bismo.

“Dari yang pernah dan sudah kita lakukan penangkapan, selebgram-selebgram ini sering kita tangkap. Terutama yang menyalahgunakan untuk perjudian. Kemudian Ada juga dari kelompok tawuran. Itu yang pernah kita tangkap,” lanjutnya.

error: Content is protected !!