KRIMINAL

Main Trading Menggunakan Uang Kantor, Pegawai J&T Ditangkap

Seorang pegawai J&T bernama Dani asal Lampung Selatan, Lampung ditangkap usai menggunakan uang kantor untuk main trading. Uang yang digelapkan pelaku sebesar Rp 420 juta.

Kapolsek Sukarame, Kompol Rohmawan mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan atas hilangnya uang milik perusahaan. Hal tersebut dilaporkan oleh pria bernama Hermawan.

“Awalnya pelapor atas nama Hermawan mendapatkan kabar dari salah satu karyawannya bahwa uang di dalam brankas hilang. Kemudian dari sana, pelapor menanyakan uang tersebut kepada Dani,” kata Rohmawan.

Dani pun mengakui telah mengambil uang tersebut sebesar Rp 420 juta. Pelaku juga mengakui telah menggunakan uang tersebut untuk main trading investasi online. Ia menggunakan uang tersebut secara bertahap dan dihabiskan dalam waktu 2 hari saja.

“Dani ini akhirnya mengakui bahwa uang perusahaan itu telah dia habiskan secara bertahap mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 50 juta secara bertahap didepositkan untuk bermain trading investasi online yang dimana uang itu habis dalam waktu 2 hari. Total uang yang dihabiskannya mencapai Rp 420 juta,” jalasnya.

Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penangkapan dan menahan Dani di Mapolsek Sukarame. Pelaku Dani ditahan karena tidak bisa mengembalikan uang yang diambilnya dan telah dilaporkan atas penggelapan tersebut.

“Dani kami amankan karena dia mengaku sudah tidak bisa mengembalikan uang tersebut dan pelapor sudah membuat laporan atas penggelapan tersebut. Dani ini merupakan admin di salah satu kantor J&T di Bandar Lampung,” sebut Rohmawan.

BACA JUGA : Oknum Pengacara di Palopo Ditangkap Polisi Usai Setubuhi Kliennya

Atas perbuatannya, Dani dijerat Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Dia sudah ditahan di Mapolsek dan dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana ancaman 7 tahun penjara,” tutupnya.

error: Content is protected !!