KRIMINAL

Tembakau Sintetis Senilai Rp 1 M Disita, Polisi Tangkap Pengedar

Pengedar narkoba jenis tembakau sintetis di Depok, Jawa Barat (Jabar) berinisial SH (30) ditangkap polisi. Dari penangkapan tersebut, narkoba senilai Rp 1 miliar disita.

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengatakan barang yang disita kurang lebih seberat 1 kg. Dia menyebut, 1 gram narkoba jenis tembakau sintetis itu bisa digunakan oleh 3 orang. Untuk 1 kg yang disita, diperkirakan bisa digunakan oleh 1.500 orang.

“Barang ini kalau dihitung 1 kg, 1 kg itu kurang lebih harganya sekitar Rp 1 miliar lebih. Jadi untuk 1 gram itu bisa digunakan untuk 3 orang kalau nggak salah. Jadi barang buktinya cukup banyak yang kita sita,” jelas Arya.

Mulanya, SH sering membeli ganja melalui akun Instagram @setexabadi. Pada selasa (4/6) pukul 01.30 WIB, SH diperintah untuk mengambil cairan kimia di kawasan Roxy, Grogol, Jawa Barat oleh akun tersebut.

Kemudian, SH disuruh mencari kontrakan dan diberi uang senilai Rp 600 ribu untuk membeli tembakau dengan merek Cap Nona, eletrik, gelas takar dan timbangan.

Setelah itu, pelaku mendapat arahan meracik tembakau. Usai diracik, akun tersebut menyuruh SH untuk mengambil 200 gram yang kemudian disuruh menempel di kawasan Andara Cinere, Depok.

“Tersangka baru 1 kali meracik dan menjadi perantara jual beli tembakau sintetis. Tersangka kenal akun ‘setexabadi’ kurang lebih 1 tahun,” jelasnya.

Sementara, SH merupakan pelaku tunggal karena belajar meracik tembakau sintetis secara otodidak. Pelaku menjual tembakau sintetis itu dengan harga Rp 100 ribu per gram.

BACA JUGA : 2 Kuli Bangungan di Bogor Cabuli 6 Anak di Bawah Umur

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau kedua Pasal 113 ayat (1) dan Ketiga Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.

error: Content is protected !!