KRIMINAL

2 Kuli Bangunan di Bogor Cabuli 6 Anak di Bawah Umur

Polresta Bogor Kota tangkap 2 orang kuli bangunan bernama Mahwi (61) dan Mulyadi (48) usai mencabuli enam anak dibawah umur di Sempur, Kota Bogor. Kedua pelaku kini telah ditahan di Mapolresta Bogor Kota.

“Dua pelaku MA dan MU, merupakan buruh harian yang sedang mengerjakan bangunan di sekitar TKP. (Pelaku) merupakan warga Kota Bogor,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Olot.

Olot mengungkapkan, pencabulan itu terjadi pada akhir April 2024 lalu di tempat berbeda dan korban yang berbeda, di sekitar tempat pelaku bekerja. Total ada enam korban pencabulan yang dilakukan oleh pelaku MA dan MU.

“Kedua pelaku melakukan aksinya sendiri-sendiri, dalam waktu berbeda dan korban berbeda. Dari hasil pemeriksaan kami, ada enam korbannya. (Korban) Anak di bawah umur rata-rata usia korban 10-14 tahun,” sambungnya.

Penangkapan itu dilakukan setelah salah satu orang tua korban membuat laporan ke polisi. Mendapat informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan oleh KTP hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku di sekitar TKP.

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku korban pencabulan itu ada anak perempuan dan laki-laki. Mereka melakukan pencabulan dengan memegang kemaluan, dada dan sekitar kaki korban.

“Dua pelaku mengaku sudah ada enam korban di bawah umur baik perempuan dan laki-laki, yang dipegang kemaluan maupun alat vital lain milik korban di dada dan sekitar kaki,” ujar Olot.

BACA JUGA : Mengaku Sebagai Dukun, Pria di Payakumbuh Perkosa Kliennya

Atas perbuatannya, 2 kuli bangunan itu dijerat pasal 76B UU Perlindungan Anak, yang mana apabila perbuatan cabul itu menimbulkan korban lebih dari 1 orang, maka akan di penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

error: Content is protected !!