Cabuli Anak Kandungnya, Ibu Muda di Tangerang Ditangkap Polisi
Ibu muda yang cabuli anak kandungnya di Tangerang Selatan berinisial R (22) diamankan polisi. Aksi bejat tersebut sempat viral di media sosial sebelum akhirnya ditangani polisi.
Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi tersebut Ia lakukan karena disuruh oleh seseorang yang dikenalnya melalui media sosial Facebook. Korban dari aksi bejat itu adalah anak kandung pelaku yang berusia 2 tahun.
“Menurut pengakuan pelaku, yang bersangkutan mengaku disuruh oleh seseorang yang dikenalnya melalui media sosial Facebook,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Ade mengungkapkan pada 28 Juli 2023 lalu R dihubungi oleh seseorang yang dikenal di Facebook dengan nama akun Icha Shakila yang kini masuk DPO. Icha menawarkan pekerjaan lalu membujuk R untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan diberi uang.
“Kemudian pemilik akun Facebook Icha Shakila (DPO) ini membujuk Tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang. Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan Foto tanpa busana milik Tersangka,” jelasnya.
Tak hanya sampai disitu saja, Icha juga meminta R untuk membuat video dengan gaya sesuai keinginannya. Icha mengancam akan menyerbarkan foto tanpa busana milik tersangka jika tidak dituruti.
“Dengan ancaman apabila tidak membuat video yang diminta oleh akun facebook tersebut maka foto tanpa busana milik Tersangka yang pernah dikirim akan disebarluaskan,” ucap Ade.
Tersangka pun mengikuti permintaan Icha Shakila itu. Akhirnya, video R yang cabuli anak kandungnya tersebut viral ke media sosial. R mengaku dijanjikan Rp 15 juta oleh Icha, akan tetapi uang tersebut belum Ia terima.
BACA JUGA : Lakukan Percobaan Perkosaan, Pria di Bogor Diburu Polisi
Keterangan dari tersangka kini sedang didalami oleh penyidik dan disandingkan dengan alat bukti lainnya. Atas perbuatannya, R dijerat pasal berlapis tentang Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.