Polri Didesak Tahan Firli, Sebagai Contoh Penegakan Hukum
Polri didesak untuk segera menahan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Polri Didesak Tahan Firli Bahuri Oleh IPW
Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Firli ditahan sebagai contoh penegakan hukum tidak pandang bulu dan semuanya sama di mata hukum.
“Panggilan kedua, IPW mendesak Firli ditahan. Sebagai contoh bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu. Penegakan hukum itu equality before the law,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.
IPW Mendesak Polda Metro Jaya Untuk Mempercepat Proses Penyidikan
IPW juga mendesak Polda Metro Jaya untuk mempercepat proses penyidikan kasus supaya segala berkas perkara kasus segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggu guna diproses lebih lanjut.
“Dan mengupayakan agar semua petunjuk dari jaksa peneliti dari Kejati DKI, dipenuhi segera dan dapat dinyatakan P21 (lengkap) agar berkas Firli segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi,” lanjut Sugeng.
Perlu diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo sejak 22 November 2023. Sebelumnya, Firli telah menjalani pemeriksaan dua kali oleh polisi di Gedung Bareskrim, Mabes Polri.
BACA JUGA : Pelajar Tewas Ditusuk Temannya Akibat Candaan
Setelah itu, Firli menjalani pemeriksaan pertama setelah berstatus sebagai tersangka pada 1 Desember 2023.
Firli Bahuri Mengajukan Gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Firli pun tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut, sehingga Ia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia meminta hakim PN Jakarta Selatan untun menyatakann penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah. Sidang gugatan tersebut akan digelar pada 11 Desember 2023.