KRIMINAL

Bawa Lari Anak di Bawah Umur, Pria di Dairi Ditangkap Polisi

Polres Dairi meringkus seorang pria berinisial US (19) yang bawa lari anak di bawah umur di Kabupaten Dairi. Penangkapan itu dilakukan setelah keluarga korban membuat laporan ke polisi dengan dugaan persetubuhan.

“Ya kami meringkus tersangka atas dugaan kasus persetubuhan,” kata Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu.

Kasus itu bermula saat korban pergi dari rumahnya di Kecamatan Nempu Hulu pada Minggu (26/5) bersama dengan US. Saat itu, korban pergi dari rumah tanpa sepengetahuan orang tuanya.

Keluarga pun menunggu korban hingga larut malam tetapi tak kunjung pulang ke rumah. Handphone korban juga tidak aktif saat dihubungi oleh orang tuanya.

Hingga esok harinya sekitar pukul 12.00 WIB, ibu korban mendapat informasi dari warga bahwa korban pergi bersama US menggunakan sepeda motor. Ibu korban kemudian mendatangi rumah US namun keduanya tidak ada di rumah itu.

Setelah itu, ayah korban mendapat laporan dari warga bahwa anaknya dan pelaku berada di sebuah warung. Ayah korban pun mendatangi lokasi tersebut lalu membawa keduanya ke rumah korban.

Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka telah melakukan persetubuhan sebanyak 3 kali. Pertama di pertapakan ladang pohon pisang, kemudian dua aksinya dilakukan di kamar kos-kosan milik teman tersangka.

BACA JUGA : Guru ASN di Pariaman Ditangkap Gegara Cabuli 2 Muridnya

Orang tua korban kemudian membuat laporan ke Polres Dairi. Polisi kemudian menetapkan US sebagai tersangka setelah mendapat 3 barang bukti, yakni pengakuan saksi, surat hasil visum, dan petunjuk persesuaian keterangan saksi.

Atas perbuatannya yang bawa lari anak dibawah umur itu, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76D undang Jo Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dari Undang- undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang- undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara.

error: Content is protected !!