KRIMINAL

Paman yang Menghamili Keponakannya di Batam Ditangkap

Seorang pria berinisial OR (37) di Batam, Kepulauan Riau ditangkap polisi usai menghamili keponakannya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Korban saat ini masih berusia 12 tahun dan tengah hamil 7 bulan.

“Pelaku inisial OR telah diamankan tim Unit Reskrim Polsek Sei Beduk. Pelaku dan korban memiliki hubungan paman dan keponakan,” kata Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Ipda Alex T. AD.

Kasus itu terungkap setelah guru di sekolah menginformasikan kepada orang tua korban bahwa korban terlihat pucat dan kurang sehat saat di sekolah. Korban pun dibawa ke rumah sakit oleh orang tuanya.

“Awalnya guru di sekolah korban melihat korban pucat. Kemudian menginformasikan ke ibu korban dan disarankan untuk mengecek kondisi kesehatan korban ke rumah sakit,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban dinyatakan hamil 7 bulan. Korban pun mengaku dihamili oleh paman atau oom OR. Dari pengakuan korban tersebut, orang tuanya membuat laporan ke polisi.

“Dari hasil USG korban, ia tengah hamil 7 bulan. Korban mengaku yang mencabulinya adalah paman atau oom nya inisial OR,” ujarnya.

Setelah diamankan polisi, pelaku mengakui pencabulan tersebut. Pelaku melancarkan aksinya dengan membujuk korban dan memberikan uang jajan.

“Pelaku melakukan bujuk rayu kepada korban. Kemudian ia juga sering memberikan uang jajan ke korban,” lanjut Alex.

BACA JUGA : Abah Oyan Ditangkap Polisi Usai Cabuli 11 Anak di Bogor

Pelaku menghamili keponakannya itu di kamar kosnya dan di rumah korban. Aksinya sudah berlangsung sejak tahun Agustus 2023 lalu.

“Pencabulan itu dilakukan di kamar kos pelaku dan rumah korban. Pelaku mengaku sudah lima kali mencabuli korban sejak tahun 2023,” bebernya.

Atas perbutannya, OR dijerat dengan undang-undang perlindungan anak. Pelaku terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.

error: Content is protected !!