KRIMINAL

2 Wanita Curi Uang Majikannya Rp 20 Juta Untuk Ongkos Pulang

Polisi menangkap dua orang wanita yang curi uang majikannya sebesar Rp 20 juta di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Pelaku yang bernama Dina Manurung (40) dan Nurdahlia Sinaga (21) itu mengaku tak betah bekerja dengan korban dan butuh uang untuk ongkos pulang.

Peristiwa itu terjadi di rumah seorang dokter bernama Eben Manalu (43) di Jalan Pemuda, Kecamatan Sidikalang. Korban mengetahui pencurian itu pada Senin (20/5/2024).

Kaporles Dairi, AKBP Agus Bahari Parama Artha mengatakan pelaku Nurdahlia merupakan baby sitter dan Dina Manurung adalah Asisten Rumah Tangga (ART). Masing-masing mulai bekerja sejak Februari 2024 dan Mei 2024.

Peristiwa itu bermula saat korban dan istrinya pergi bekerja di RSUD Sidikalang pada 20 Mei 2024. Di rumah itu, ada kedua pelaku beserta anak dan mertua korban. Pada pukul 12.00 WIB, korban pulang dan mendapati pelaku sudah tidak ada di rumah.

“Kedua tersangka sudah tidak berada lagi di rumah dan ibu mertua korban berada dalam kamar. Korban bertanya kepada ibu mertuanya di mana para pelaku, dan dijawab kalau ibu mertuanya tidak tahu,” jelasnya.

Setelah itu, korban menelepon istrinya untuk pulang. Keduanya pun merasa curiga lalu memeriksa barang berharga mereka dan mendapati uang senilai Rp 20 juta yang disimpan di lemari sudah raib.

Mengetahui hal itu, korban membuat laporan ke Polres Dairi. Polisi kemudian melakukan penyilidikan dan berhasil menangkap pelaku di salah satu penginapan di Komplek MMTC Medan pada Rabu (22/5).

BACA JUGA : Polisi Gadungan di Manado Ditangkap Usai Perkosa Perawat

Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku yang curi uang majikannya itu mengaku telah menggunakan uang tersebut untuk membeli sejumlah barang, seperti hp, kemeja, celana jeans dan beberapa perhiasan.

Motif para pelaku mencuri karena butuh uang untuk ongkos pulang, setelah merasa tak betah bekerja dengan korban.

error: Content is protected !!