KRIMINAL

Istri di Muba Siram Suaminya dengan Air Keras Gegara Sakit Hati

Wanita berinisial VI (34) yang siram suaminya dengan air keras di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan ditangkap polisi. Pelaku mengaku emosi karena memergoki suaminya, Ali Tamrin menikahi wanita lain.

Peristiwa tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi pada Minggu (21/4) sekitar pukul 00.10 WIB di kediaman pasutri tersebut di Kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman. Pelaku siram suaminya dengan asam sulfat (air keras) dan air cabai (sambal).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui peristiwa itu bermula saat melihat sebuah postingan di media sosial Facebook. Dalam postingan tersebut, ada foto suaminya sedang melangsungkan pernikahan dengan perempuan lain.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui kejadian (KDRT) itu bermula saat pelaku melihat postingan di media sosial Facebook foto suaminya sedang melangsungkan pernikahan dengan perempuan lain,” kata Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto.

Melihat hal itu, pelaku sakit hati dan emosi karena merasa dikhianati suaminya. Ketika korban berada di rumah di hari kejadian, pelaku langsung melakukan penganiayaan itu.

Akibatnya, wajah korban melepuh, bagian lengan kiri, lengan kanan dan dada hingga perut mengalami luka bakar. Atas perbuatan istrinya, korban membuat laporan ke Polsek Babat Toman. Mendapat laporan itu, para petugas melakukan penyelidikan.

Setelah bersembunyi selama kurang lebih 4 minggu, pelaku kemudian menyerahkan diri dan diantar keluarganya pada Rabu (8/5) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga (KDRT). Ia diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

BACA JUGA : Gegara Iri, Pemuda di Kalsel Tega Aniaya Temannya

“Tersangka kami kenakan pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga (KDRT). dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ujarnya.

error: Content is protected !!