KRIMINAL

Pria di Batam Ditangkap Polisi Usai Cabuli Anak Pacarnya

Seorang pria di Batam berinisial RS (27) ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap anak pacarnya yang masih dibawah umur. Sebelum ditangkap, pelaku sempat kabur ke Singapura.

Kasus pencabulan itu terjadi pada akhir Maret 2024 lalu. Sementara pelaku berhasil diamankan pada Sabtu (4/5) di kawasan Batam Kota.

“Pelaku pencabulan berinisial RS ditangkap pada Sabtu (4/5) di kawasan Batam Kota. Kasus ini dari laporan orang tua korban,” kata Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan.

Kasus ini bermula saat pelaku yang merupakan pacar ibu korban menjeput korban dari sekolahnya, lalu membawa korban ke sebuah kos. Disitulah pelaku melakukan pencabulan terdapap anak pacarnya yang masih berusia 6 tahun itu.

“Pelaku ini memiliki hubungan dengan ibu korban (pacar). Pelaku saat itu menjemput korban dan membawa korban ke kamar kos dan melakukan perbuatannya,” kata Marihot.

Kasus ini pun terungkap saat korban mengeluhkan rasa sakit pada alat vitalnya. Saat ditanyakan, korban menceritakan perbuatan pelaku terhadapnya. Setelah itu, ibu korban membuat laporan ke piket SPKT Polsek Bengkong guna proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Bengkong.

“Korban mengeluh alat vitalnya sakit kepada ibunya. Kemudian saat ditanya, korban mengaku alat vitalnya dipegang oleh pelaku,” ujarnya.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami infeksi di bagian kemaluannya. Ibu korban langsung melaporkan ke piket SPKT Polsek Bengkong guna proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Bengkong,” lanjutnya.

BACA JUGA : Ganjar Pranowo Deklarasi Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku sempat melarikan diri ke Singapura. Pelaku kemudian diamankan setelah petugas mendapat informasi bahwa pelaku telah kembali ke Batam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun kurungan penjara.

error: Content is protected !!