KRIMINAL

Jadi Pengedar Narkoba, Oknum ASN di Jeneponto Ditangkap

Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Jeneponto, Sulawesi Selatan berinisial RS alias Risno ditangkap gegara menjadi pengedar narkoba. Dari penangkapan pelaku, polisi turut mengamankan 4 gram narkoba jenis sabu sebagai barang bukti.

“Mengamankan salah seorang oknum ASN Pemkab Jeneponto dengan inisial lelaki RS,” ujar Kasubdit 2 Ditnarkoba Polda Sulsel AKBP Muhammad Fajri Mustafa.

Pelaku diringkus oleh Tim Opsnal Subdit 2 Narkoba Polda Sulsel saat berada di rumahnya di Jeneponto pada Senin (29/4). Kini pelaku tengah menjadi proses pemeriksaan di Direktorat Narkoba Polda Sulsel.

Fajri menyebut sabu yang diedarkan oleh pelaku diperoleh dari seorang pria berinisial A. Pelaku membeli sabu kurang lebih 4 gram dengan harga Rp 4 juta. Kemudian, tersangka dan lelaki A memecah 4 gram itu menjadi 4 saset, diperkirakan setiap sasetnya dengan berat 1 gram.

“Modus yang dilakukan oleh tersangka ini dengan melakukan pembelian berupa narkotika jenis sabu yang mana diperoleh dari lelaki A yang merupakan DPO,” kata Fajri.

“Kemudian tersangka bersama-sama atau dibantu lelaki A dari 4 gram ini kemudian dibagi menjadi 4 saset, diperkirakan setiap sasetnya dengan berat 1 gram,” tambahnya.

Oknum ASN berusia 42 tahun tersebut hendak menjual narkoba itu ke orang terdekat ataupun kalangan tertentu. Keuntungan pelaku dari penjualan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 4 gram itu sebesar Rp 1,4 juta.

BACA JUGA : 5 Anggota Geng di Aceh Ditangkap Gegara Culik-Aniaya Pelajar

Perlu diketahui, RS merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2018. Saat itu, pelaku divonis dua tahun penjara.

“Tersangka ini residivis dengan kasus serupa yang terjadi pada tahun 2018 yang ditangani oleh Polres Jeneponto, kemudian divonis selama dua tahun penjara,” pungkasnya.

error: Content is protected !!