KRIMINAL

Duda di Medan Aniaya Pacarnya Hingga Tewas

Seorang duda di Kota Medan bernama Ridwan Nasution alias Ridho aniaya pacarnya, M Sitompul (46) hingga tewas. Pelaku yang merupakan residivis itu kini ditahan polisi.

Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Jhon Marbun mengatakan kasus penganiayaan yang dilakukan Ridho terhadap pacarnya bermula saat korban mendatangi rumah pelaku di Jalan Karya, Medan Barat pada Selasa (23/4) sekitar pukul 19.00 WIB.

Di rumah itu, mereka mengonsumsi narkoba dan melakukan hubungan intim. Setelah itu, pelaku merasakan sakit dibagian kemaluannya sehingga ia memukul korban empat kali di bagian wajah. Korban pun menangis kesakitan, sedangkan pelaku pergi tidur usai aniaya pacarnya itu.

Keesokan harinya sekira pukul 02.00 WIB, pelaku bangun dan mangajak korban makan. Lalu keduanya terlibat cekcok dan pelaku lagi-lagi menganiaya korban. Penganiayaan itu kembali terjadi pada jam 12 siang saat pelaku bangun tidur.

Pada sore harinya sekitar pukul 15.30 WIB, duda berumur 45 tahun itu bangun dari tidurnya dan melihat korban duduk di lantai dekat dinding. Kemudian pelaku berdiri dan menendang bagian kepala korban hingga membentur dinding. Korban pun menunduk setelah ditendang pelaku. Melihat korban menunduk, pelaku lalu menendang bagian leher korban, sehingga kepala korban terbentur ke lantai.

Saat itu, warga sempat mendengar jeritan korban saat dianiaya sehingga mereka mengedor pintu rumah Ridho. Setelah beberapa waktu, pelaku melihat kaki korban pucat dan detak jantungnya berhenti. Pelaku pun takut dan berusaha melarikan diri dengan menjebol atap rumahnya.

BACA JUGA : Driver Ojek Online Tewas Ditusuk Penumpang Dijalan

Diketahui, pelaku pertama kali dipenjara pada tahun 1998 atas kasus penganiayaan. Saat itu, Ridho divonis hukuman penjara selama delapan bulan di Lapas Tanjung Gusta.

Kedua, pada tahun 2000 karena kasus pencurian kabel dan dihukum selama 10 bulan. Kemudian pada tahun 2012, Ridho dipenjara selama enam bulan karena kasus peredaran narkoba. Terakhir pada tahun 2020, dia menjalani hukuman selama empat tahun karena mengedarkan sabu-sabu.

error: Content is protected !!