HUKUM

Mahfud Md: Sudah Melanggar, Tapi Tidak Merasa Melanggar

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ( Menko Polhukam ) Mahfud MD mengatakan banyak orang yang melanggar hukum tapi tidak merasa melanggar. Mahfud juga memberikan contoh, dulu ada seorang menteri yang sudah menjadi tersangka. Karena belum divonis oleh pengadilan, menteri tersebut tidak mau mundur dari jabatannya.

“Nah itu melanggar etika bukan melanggar hukum, melanggar etika,” kata Mahfud.

“Memang kalau belum divonis kan belum punya kekuatan hukum tetap, tetap aja saya menteri. Bisa, tapi dia tidak punya etika, tidak punya moral,” lanjutnya.

Seharusnya, ketika sudah jadi tersangka dan sudah menjadi perbincangan masyarakat serta sudah tidak dapat dipercaya lagi, maka mundur dari jabatan.

Mahfud mengatakan orang tersebut tidak mau mundur dari jabatan karena belum divonis dari pengadilan.

“Enggak mau, karena saya belum divonis oleh pengadilan. Sehingga mengabaikan norma-norma yang non hukum. Banyak orang melanggar hukum tapi besembunyi dibalik norma hukum, misalnya belum diputuskan oleh pengadilan jangan diganggu gugat, ini hak saya. Enggak tahu malu,” ujarnya.

Sebuah contoh, ketika ada barang yang diletakkan tidak hilang. Namun karena ada seseorang yang lewat, barang itu pun hilang. Dari situlah orang tersebut diduga bersalah.

“Dari diduga lalu disangka, sesudah disangka lalu didakwa, sesudah didkawa dituduh, sesudah dituduh divonis. Ada yang bilang, kan ada azas praduga tak bersalah. Jadi saya enggak boleh disalah-salahkan. Azas praduga tak bersalah artinya sebelum bersalah sebelum diputus oleh pengadilan. Lalu bercerita lah soal azas praduga tak bersalah,” jelasnya.

“Orang yang mencoba menyalahkan dia secara sosial dituding ‘kamu melanggar azas praduga tak bersalah’. Saudara, hukum itu harus dimulai praduga bersalah,” sambungnya.

Mahfud MD Singgung Kasus Firli Bahuri

Dari contoh yang diberikannya, Mahfud MD pun menyinggung para pejabat yang kini tersandung berbagai kasus. Termasuk Ketua KPK, Firli Bahuri yang kini jadi tersangka kasus Pemerasan.

BACA JUGA : KPU Minta Bantuan BSSN, Data Pemilih Dibobol Hacker

“Misalnya kalau sekarang, maaf kalau kita melihat apa seorang pejabat, wakil menteri, Ketua KPK, menteri lah yang sekarang jadi terdakwa. Apa kita tidak boleh menduga bahwa dia bersalah, boleh, sangat boleh,” tegasnya.

“Justru karena dia diduga, maka sekarang ditahan. Nah nanti bersalahnya sesudah divonis, divonis berapa tahun anda. Nah itu anda salah, inkrah namanya,” pungkasnya.

error: Content is protected !!