KRIMINAL

Tilap Uang Negara Rp 360 Juta, Kades Mojokerto Ditangkap Polisi

Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto bernama Ikhwan (42) ditangkap polisi usai menilap uang negara Rp 360 Juta. Ikhwan bersiasat dengan membuat proyek fiktif untuk mengeruk dana APBDes agar masuk kantong pribadinya.

Perlu diketahui, Ikhwan sebenarnya sudah menyandang status sebagai tersangka korupsi sejak Februari 2024 lalu. Pada 16 April 2024 Ikhwan dijemput paksa oleh polisi di kantor Kecamatan Kutorejo.

Sebelumnya, Ikhwan sudah 2 kali mangkir dari panggilan Polres Mojokerto Kota. Seharusnya, Ikhwan diperiksa pada 29 Februari 2024 dan 8 Maret 2024. Polisi sendiri menyita 25 item barang bukti dan telah memeriksa 29 saksi.

Salah satu siasat jahat Ikhwan yang dibeberkan oleh Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Imam Mujali adalah mengurangi volume salah satu proyek yang didanai APBDes. Tersangka menarik anggaran sebesar Rp 268 juta sementara Yang bisa dipertanggungjawabkan hanya Rp 229 juta.

“Tersangka menarik anggaran Rp 268.830.000 dari kas desa. Yang bisa dipertanggungjawabkan Rp 229 juta sehingga ada selisih (kerugian negara) Rp 38 juta,” beber Imam.

Secaraa total, pada anggaran tahun 2020 dan 2021 Ikhwan telah menilap uang negara sekitar Rp 360.215.080. Terdiri dari Rp 170.556.148 tahun 2020 dan Rp 189.658.932 tahun 2021.

BACA JUGA : 3 Pria Perkosa Nakes di RS, 1 Pelaku Mantan Pacar Korban

Diketahui, Ikhwan melakukan korupsi terhadap 14 proyek dan kegiatan tahun 2020. Jumlah tersebut naik menjadi 19 proyek dan kegiatan pada tahun 2021. Korupsi yang dilakukan Ikhwan seperti mengurangi volume pembangunan, membuat kegiatan yang fiktif dan lain-lain.

“Kalau tahun 2021 kerugian negara Rp 189.658.932, terdiri dari 19 kegiatan termasuk kewajiban pajak pemerintah desa Rp 13 juta. Sehingga, total kerugian negara Rp 360.215.080 berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Mojokerto,” tandas Imam.

error: Content is protected !!