KRIMINAL

Pria di Pariaman Tewaskan Anak Tiri Gegara BAB Sembarangan

Seorang pria di Pariaman, Sumatera Barat aniaya anak tirinya, NZA (3) hingga meninggal dunia hanya karena korban BAB sembarangan. Kini pelaku telah diamankan dan ditahan polisi.

Aksi bejat itu terjadi pada Kamis (4/4/2024) lalu di rumah korban di Kelurahan Karan Aur, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman. Pada saat kejadian, ibu korban sedang berjualan di pasar dan menitipkan korban ke pelaku.

Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi mengatakan korban saat itu sedang mengalami diare sehingga BAB sembarangan. Hal itu membuat pelaku kesal lalu menganiaya korban hingga tewas.

“Kejadian saat itu sekira pukul 17.00 WIB, karena korban mengalami sakit karena diare. Dia beberapa kali BAB dan pelaku membersihkannya. Namun akhirnya pelaku ini jengkel karena korban terus BAB sembarangan dan bau. Sehingga korban memukul pelaku di bagian perut dan hulu hati,” kata Andreanaldo.

Usai memukul beberapa kali, pelaku semakin jengkel karena korban menjerit kesakitan. Kemudian, pelaku memukul kepala dan bagian tubuh korban. Sehingga korban jatuh lalu pingsan.

Melihat hal itu, pelaku panik dan berusaha membuat bangun tetapi korban tak sadarkan diri. Saat itu, ibu korban juga pulang dari pasar dan melihat anaknya sudah tak sadarkan diri. Kemudian korban dilarikan ke rumah sakit.

Sampai di RS, korban sudah meninggal dunia. Pelaku pun panik dan melarikan diri. Tak terima anaknya tewas ditangan suami, ibu korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolres Pariaman.

Setelah mendapat laporan, para petugas langsung bergerak dan mengejar pelaku. Awalnya petugas kesulitan mendeteksi keberadaan pelaku karena tidak menggunakan gadgetnya. Setelah dilakukan pengejaran, polisi berhasil membekuk pelaku di rumah pamannya yang berada di Padang Panjang.

BACA JUGA : Ketahuan Mencuri, Pria di Medan Nekat Tikam Penjaga Malam

Atas perbuatannya, pelaku dijerat denganPasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C dan Pasal 354 Ayat (2) Jo Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

error: Content is protected !!