KRIMINAL

Kuli Bangunan di Binjai Bawa Lari dan Setubuhi Pelajar SMP

Seorang kuli bangunan di Kota Binjai bernama Muhammad Fiji Marsal (27) ditangkap polisi usai membawa lari dan menyetubuhi pelajar SMP berinisial MASP (15). Kini pelaku tengah menjalani proses hukum di Polrestabes Medan.

Peristiwa ini bermula saat korban pergi keluar rumah pada Rabu (20/3/2024) sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah itu, korban tak pernah kembali ke rumah sehingga orang tuanya membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan: L/Ganguan/B/20/III/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut pada Kamis (21/3)

“Untuk kronologi, mulanya diketahui korban pergi dari rumahnya pada Rabu (20/3) sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah itu korban tak kunjung pulang sehingga orang tuanya membuat laporan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba.

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan korban pada Sabtu (30/3) sore di sebuah rumah yang disewa pelaku di Kota Binjai.

Diketahui, korban dan pelaku berkenalan di media sosial seminggu sebelum korban meninggalkan rumahnya. Korban pergi dari rumah karena dibujuk oleh pelaku untuk tinggal serumah hingga melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

“Berkenalan dari media sosial, lalu berpacaran, diajak pergi dari rumah, diajak tinggal serumah, dan melakukan hubungan suami istri sebanyak 3 kali,” ujar Jama.

BACA JUGA : Sadis! Karyawati di Pinrang Tewas Dianiaya Bos Kafe

Jama menyebut, dalam kasus ini tidak ada penganiayaan atau pun pengancaman. Atas perbuatannya, kuli bangunan benama Muhammad Fiji Marsal itu ditahan dan menjalani proses hukum di Polrestabes Medan.

“Pelaku dikenakan Pasal 332 KUHPidana karena melarikan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sementara, terkait persetubuhannya dijerat Pasal 293 UU Perlindungan Anak dendgan ancaman 15 tahun penjara,” tutupnya.

error: Content is protected !!