KRIMINAL

Sadis! Karyawati di Pinrang Tewas Dianiaya Bos Kafe

Karyawati di Pinrang berinisial FT (13) menjadi korban tewas dianiaya bosnya, MA (36) dan rekannya inisial FN (19). Motif MA melakukan penganiayaan itu karena korban tidak menjaga anaknya dengan baik.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu (27/3/) sekitar pukul 18.30 Wita di BTN Sultan Residence, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang. Kini pelaku telah diamankan polisi.

“Kami berhasil mengungkap dan menangkap 2 pelaku penganiayaan anak di bawah umur yang menyebabkan meninggal dunia,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Andi Reza Pahlawan.

Reza mengatakan pelaku MA meninju ulu hati korban sebanyak 2 kali dan menendang perut korban sebanyak 3 kali. Selain itu, MA juga meminta FN turut menganiaya korban. Korban yang masih dibawah umur itu tewas dianiaya para pelaku.

“Pelaku MA meninju korban di bagian ulu hati sebanyak 2 kali dan menendang korban sebanyak 3 kali di bagian perut,” ujar Reza.

“Ini pelaku satunya (FN) mengakui dirinya disuruh bosnya untuk memukul korban dan dia mengaku kesal juga dengan korban karena sering menggunakan pakaian miliknya,” lanjutnya.

Kasus penganiayaan ini dilakukan pelaku MA karena korban tidak menjaga anaknya dengan baik. Reza menyebut MA selama ini sering menitipkan anaknya kepada korban untuk dijaga selama di kafe. Namun, pada saat kejadian korban dianggap tidak menjaga anak pelaku dengan baik sehingga MA kesal.

“Jadi pelaku mempekerjakan korban di kafe miliknya. Dia memang sering menyuruh korban menjaga anaknya. Tetapi saat kejadian dianggap tidak menjaga dengan baik jadi itu yang membuat dia kesal,” paparnya.

BACA JUGA : Bawa Kabur Mobil Patroli Polisi, Jambret di Kuningan Kini Diburu

Atas perbuatannya, MA dan FN dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun.

error: Content is protected !!