POLITIK

Hasil Pilpres 2024: Prabowo-Gibran Unggul 1 Putaran

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan paslon 02 Prabowo-Gibran unggul Pilpres 2024 satu putaran berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara nasional untuk pemilihan presiden. Pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memperoleh suara sebanyak 96.214.691 suara.

Penetapan ini dikeluarkan lewat Surat Keputusan Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024.

“Memutuskan menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang penetapan hasil pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024.

Berdaskan hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU, paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD memperoleh suara terendah dengan 27.040.878 suara. Pasangan capres dan cawapres Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara. Paslon 02 Prabowo-Gibran unggul dengan perolehan 96.214.691 suara.

Berdasarkan jumlah suara di masing-masing provinsi, Prabowo-Gibran unggul di 36 provinsi dari total 38 provinsi di Indonesia. Provinsi Aceh dan Sumatera Barat dimenangkan oleh Anies-Muhaimin. Sedangkan paslon 03 tidak memenangkan satu provinsi pun.

Hasil rekapitulasi penghitungan suara nasional untuk pemilihan presiden 2024 memperoleh suara sah sebanyak 164.227.475 suara.

Penetapan hasil rekapitulasi suara pemilihan presiden dan Pemilihan Legistlatif dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Aturan itu menyebut bahwa hasil pemilu nasional paling lambat dilaksanakan 35 hari setelah pemungutan suara dilakukan.

BACA JUGA : Hasil Rekapitulasi KPU Pilpres di 36 Provinsi: Prabowo-Gibran Unggul di 34 Provinsi

Usai penetapan ini, KPU memberi kesempatan kepada pihak-pihak yang tidak sepakat atau ingin mengajukan sengketa pemilu ke MK. Sesuai aturan yang ada, KPU akan memberikan waktu sebanyak 3×24 jam setelah penetapan hasil rekapitulasi. Jika tidak ada, KPU akan menetapkan paslon terpilih sebagai pemenang Pilpres pada 23 Maret 2024.

error: Content is protected !!