KRIMINAL

Modus Luluskan Korban, Dokter di Medan Tipu Warga Aceh Timur

Seorang dokter di Medan, Sumatera Utara, berinisial SI (42) ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana penipuan terhadap warga Aceh Timur. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus menjanjikan korban dapat lolos Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) interna di Fakultas Kedokteran USU Medan.

Mulanya, warga Aceh Timur, HM bertemu dengan pelaku di Hotel Adi Mulia, Medan pada Mei 2022 lalu. Pada pertemuan itu, keduanya membicarakan tentang pengurusan kelulusan anak korban pada PPDS.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal menyebut tersangka mematok tarif pengurusan sebesar Rp 300 juta dan disanggupi korban. Anak korban pun mengikuti seleksi administrasi pada Juli 2022.

“Kepada HM, tersangka menjamin kelulusan anak HM. Namun HM harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah) untuk pengurusan tersebut, lalu HM pun menyetujuinya,” ungkap Kasat.

Pada September 2022, keluar hasil pengumuman dan nama anak HM tidak ada di dalam hasil kelulusan tersebut. Mengetahui hal itu, korban meminta duit yang diserahkannya dikembalikan. Saat itu, tersangka mengatakan bahwa dia akan bertanggung jawab, namun sampai September 2023 duit HM belum dikembalikan juga.

Merasa ditipu oleh SI, korban pun membuat Laporan Polisi (LP) di SPKT Polres Aceh Timur pada 23 September 2023. Polisi langsung melakukan penyelidikan secara mendalam hingga pada Rabu (28/02/2024) tersangka terdeteksi berada di Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.

BACA JUGA : Siswi SMK di Kuansing Diperkosa 6 Pria Secara Bergilir

Kemudian para petugas mengamankan tersangka dan dibawa ke Polres Aceh Timur untuk menjalani proses hukum. Atas penipuan itu, tersangka dijerat pasal Pasal 372 jo Pasal 378 KUHP.

“Kami langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polres Aceh Timur untuk menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan pasal Pasal 372 jo Pasal 378 KUHP,” ujar Muhammad Rizal.

error: Content is protected !!