KRIMINAL

Kasus Video Porno Lintas Negara Terkuak, Pelaku Libatkan Anak-anak

Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap lima orang pelaku kasus video porno yang melibatkan anak-anak dibawah umur. Para pelaku mengincar korban anak-anak melalui game online.

Polisi mencatat ada 1.245 foto dan 3.870 video porno yang dimiliki oleh para pelaku. Konten-konten ini kemudian dijual ke lintas negara melalui aplikasi Telegram. Pelaku menjual dengan range harga USD 50-100 untuk satu video dengan durasi 1-2 menit. Untuk pelaku yang lainnya yang berdomisili di wilayah NKRI menjual dengan harga Rp 100-300 ribu

Mulanya, para korban direkrut melalui komunitas di group game online Free Fire dan Mobile Legends. Kemudian, pelaku mengajak korban untuk bermain game bareng dan mulai memberikan gift ke akun game online korban.

Mereka pun semakin intensif berkomunikasi hingga akhirnya pelaku memberanikan diri mengunjungi rumah korban. Terkadang, pelaku juga memberikan uang atau barang secara langsung kepada korban.

“Bahkan tidak jarang, fakta yang didapatkan penyidik, bahwa pelaku berinteraksi, beraktivitas di kamar korban. Dari situ kemudian pelaku mulai mengiming-imingi korban dengan bujukan, rayuan, hadiah, mau tidak kalau memerankan, diambil videonya, beradegan. Akan diberikan sejumlah uang,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Reza Fahlevi.

Berdasarkan penyelidikan, polisi menyebut korban dari kasus ini semuanya berjenis kelamin laki-laki dan berketurunan warga negara Indonesia.

Jaringan Lintas Negara

Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Ronald Fredi Christian Sipayung mengatakan para pelaku diduga terafiliasi dengan jaringan lintas negara. Selain di Indonesia, ada warga negara lain yang telah ditangkap oleh otoritas setempat terkait kasus video porno ini.

“Jadi yang kita proses ini seluruhnya adalah WNI. Tiga orang yang ditangkap kepolisian negara bagian di sana itu adalah warga negara setempat,” kata Ronald.

Konten porno anak dibawah umur ini terungkap setelah FBI menelusuri konten porno yang diperjualbelikan oleh tiga orang WNA tersebut. FBI kemudian menyampaikan informasi itu ke Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

BACA JUGA : Cucu di Inhu Nekat Pukul Kepala Nenek Demi Menguasai Harta

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, masing-masing berinisial HS, MA, AH, KR dan NZ. Mereka terancam hukuman pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

error: Content is protected !!