KRIMINAL

Cucu di Inhu Nekat Pukul Kepala Nenek Demi Menguasai Harta

Seorang warga Indragiri Hulu, Riau bernama Alfi Naradipta (21) ditangkap polisi usai memukul kepala neneknya. Motifnya ingin menguasai harta benda milik korban.

Aksi sadis ini dilakukan pelaku pada 19 Februari sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, korban sedang tertidur lalu ia diam-diam masuk ke dalam rumah kemudian memukul kepala korban berulang kali dengan besi.

Akibatnya, korban mengerang kesakitan dan teriak minta tolong. Pelaku pun langsung mengambil gelang emas milik korban lalu melarikan diri karena takut aksinya diketahui orang lain.

“Korban ini tidak tahu siapa yang mukul. Posisi lagi tidur langsung dipukul, lalu ia ditinggal begitu saja,” kata PS Kasubsi Penmas Polres Indragiri Hulu, Aipda Misran WB.

Anak korban yang tidak lain ayah pelaku, Pendra yang tinggal bersebelahan langsung mendatangi rumah korban. Ia datang ke lokasi karena mendengar teriakan minta tolong dari korban. Melihat kondisi korban yang sudah berlumuran darah, Pendra langsung membawanya ke rumah sakit dan kini telah selamat.

Setelah mengantar korban ke rumah sakit, Pendra lalu membuat laporan ke Polsek Kelayang di Indragiri Hulu. Polisi pun langsung bergerak cepat dan mengumpulkan saksi-saksi serta barang bukti.

Setelah kejadian, Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Primadona mengatakan pihaknya telah mengamankan seorang kerabat korban yang tidak lain cucu korban atau anak dari pelapor, Pendra.

“Setelah kejadian kami amankan seorang kerabat korban berinisial AN. AN ini kami curigai karena keterangan dan gerak-gerik dia mencurigakan. AN juga cucu kandung korban atau anak dari pelapor,” kata AKP Prima.

BACA JUGA : 16 Orang Petugas KPPS dan Linmas TPS di Banten Meninggal

Setelah diinterogasi, AN mengaku telah memukul neneknya dan mengambil emas dengan berat 10 mayam. Motif pelaku ingin menguasai harta korban saja.

“Motif mau mengusai harta korban saja. Jadi pelaku ini masih gadis, tetapi gaya hidup mau mewah atau hedon begitulah,” lanjutnya.

Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman pidana Penjara maksimal 9 tahun.

error: Content is protected !!