KRIMINAL

2 Pria yang Hendak Menjual Kulit Harimau Ditangkap Polisi

Dua orang pria berinisial RP (30) dan RR (41) yang hendak menjual kulit harimau ditangkap polisi. Kedua pelaku ditangkap di sebuah penginapan di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Marbun mengungkapkan petugas mendapat informasi adanya transaksi jual-beli kulit harimau ini dari warga. Kemudian para petugas menuju lokasi dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku.

“Awalnya petugas mendapati informasi dari warga bahwa akan ada terjadi transaksi kulit Harimau (Sumatera) itu. Lalu, petugas ke lokasi dan mendapati pelaku di penginapan, Jalan Jamin Ginting, Desa Martelu, Deli Serdang,” kata Teddy.

Teddy menjelaskan, pelaku RR adalah warga yang menemukan kulit harimau, sedangkan RP berperan sebagai perantara dalam transaksi itu.

“Jadi si RR ini warga setempat di Desa Ujung Deleng, Kecamatan Kutabuluh Karo. Awalnya, ia mendapati ada harimau yang terjerat. Lalu, dipotong lah, kulitnya direndam, dijemur, dan akan dijual. Sedangkan RP ini perantara untuk menjual kulit itu,” jelasnya.

Harimau yang hendak dijual kulitnya ini diperkirakan berusia remaja dan berjenis kelamin perempuan. Rencananya, kulitnya tersebut akan dijual dengan harga Rp 15 juta.

“Rencananya kulit harimau itu dijual dengan harga Rp 15 juta. Harimau ini diperkirakan jenis kelamin perempuan dan berusia remaja,” tambahnya.

BACA JUGA : Sadis! Preman Tikam Penjaga Kos di Medan

Polisi masih mendalami dan terus melakukan penyelidikan kasus ini. Misalnya, perihal anggota tubuh lainnya dari harimau yang berkemungkinan diperjualbelikan.

Sementara kedua pelaku dijerat Pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. RP (30) dan RR (41) terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 200 juta.

error: Content is protected !!