Suami Bunuh Istri Atas Dugaan Perselingkuhan, Mayat Dicor
Setelah 2 tahun, kasus Suprio Handono yang menghabisi nyawa istrinya hingga mayat dicor akhirnya terbongkar. Suprio Handono alias Nuhan adalah warga Kabupaten Blitar, Jawa Timur yang membunuh istrinya bernama Fitriani atas dugaan perselingkuhan. Setelah melakukan pembunuhan Ia mengubur jasad istrinya di dalam kamar dan mengecornya.
Dari hasil pemeriksaan, kejadian ini terjadi pada Oktober 2021. Disampaikan oleh Kapolres Blitar, Danang Setiyo P.S.
“Dari hasil pemeriksaan, kejadian terjadi pada bulan Oktober 2021,” ujar Danang.
“Tersangka dan korban sering cekcok. Tadi sudah disampaikan awalnya pemicu adalah keluarga. Untuk masalah asmara atau yang lain nanti kami perdalam lagi,” lanjutnya.
Di lain sisi, kakak ipar Handono, Subagyo mengatakan ada dugaan perselingkuhan dalam rumah tangga Handono dan Fitriani. Ia mengaku menjadi saksi saat Fitriani diserahkan Handono kepada seorang pria yang disebut teman dekat dari Fitriani.
“Itu sudah lama sekali, mungkin sekitar 2021. Saya ikut menjadi saksi saat dia (Handono) memasrahkan istrinya kepada pria lain. Statusnya waktu itu sudah pisah (ranjang),” jelas Subagyo.
Diketahui, mereka menikah saat Handono pergi merantau ke Sulawesi Tenggara. Pada tahun 2016, Handono pulang ke Blitar bersama isti dan anaknya.
“Sudah lama (menikah), kemudian pulang ke Blitar sudah bawa istri dan anak kecil belum bisa jalan. Nikahnya di Sulawesi,” kata Subagyo.
Peristiwa pembunuhan ini diketahui setelah Handono menjual rumahnya kepada kakak kelimanya bernama Domirotun Qusna. Ia menjual rumahnya karena ingin meninggalkan Desa Bacem.
Setelah membeli rumah, Domirotun pun merenovasi rumah itu. Pada saat renovasi ada seorang tukang yang curiga dengan gundukan cor disebuah kamar. Kemudian gundukann tersebut dibongkar pada selasa 21 November 2023. Ternyata gundukan tersebut tempat mayat dicor oleh Handono.
BACA JUGA : Wapres Minta Menteri Fokus Tugas Negara Pada Masa Kampanye
Setelah penyelidikan, Handono jadi tersangka dan dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman 15 tahun penjara. Sementara barang bukti telah diamankan termasuk sebuah selimut, kain, anting-anting dan foto kerangka manusia.