HUKUMKRIMINAL

Tawuran Maut Antarpelajar di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Seorang pelajar SMK berinisial CSP (15) jadi korban tawuran maut antarpelajar di Jalan Raya Cipayung, Depok. Pelaku peristiwa ini dijerat pasal pembunuhan karena menyebabkan satu orang meningal dunia.

Aksi para pelajar ini terjadi pada Rabu (7/2/2024), pukul 17.30 WIB. Para pelaku tawuran merupakan dua kelompok dari dua SMK yang sebelumnya telah menentukan jadwal dan tempat tawuran maut ini melalui medsos. Motifnya adalah untuk kesenangan dan menunjukkan kelompok yang terhebat.

Pelaku yang ditangkap dari peristiwa ini berinisial MZB (16), ia ditangkap di Sukmajaya, Depok.

“Pelaku sudah ditangkap, berinisial MZB (16), ditangkap di Sukmajaya, Depok,” kata Kaur Humas Polres Metro Depok Iptu Made Budi.

Mulanya, MZB dan teman-temannya mendapat ajakan tawuran di medsos. Mereka pun terpancing dan menuju lokasi di Jalan Raya Cipayung, Depok sambil membawa senjata tajam.

“Sambil membawa celurit yang disembunyikan di bagian paha dan betis ketika dalam perjalanan menuju ke lokasi mampir ke Kampung Serab untuk menemui temannya, H. Selanjutnya terlapor bersama-sama menuju ke TKP,” kata Made.

Pada saat tiba di TKP, terlihat kelompok korban yang siap tawuran. Keduanya pun berduel menggunakan senjata tajam hingga salah satu pelajar meninggal dunia.

Kapolres Metro Depok Kombes Arya mengatakan, CSP (15) meninggal karena dibacok oleh MZB (16) hingga tewas. Pelaku dijerat pasal 338 KUHP karena secara sengaja menghilangkan nyawa korban dengan senjata tajam.

BACA JUGA : Pegawai Puskesmas di Aceh Antar Sabu Menggunakan Ambulans

Meskipun anak berhadapan dengan hukum (ABH) kini MZB ditahan, tetapi hukumannya lebih ringan dari pelaku kejahatan yang sudah dewasa.

“Jadi tersangka tetap dilakukan penahanan hanya saja masa penahanannya lebih pendek dari pelaku kejahatan yang sudah dewasa,” jelasnya.

error: Content is protected !!