KRIMINAL

Pegawai Puskesmas di Aceh Antar Sabu Menggunakan Ambulans

Seorang pegawai puskesmas di Aceh Utara berinisial TR ditetapkan sebagai DPO usai menggunakan ambulans mengantar sabu. Kini TR resmi dipecat dari pekerjaanya dan masih menjadi buronan polisi.

Diketahui, TR merupakan sopir ambulans dan berstatus honorer di Puskesmas Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Ia diberhentikan dari pekerjaan itu setelah diduga membawa sabu seberat 1.061 gram menggunakan ambulans pelat merah.

Sejak ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Langsa, Dinas Kesehatan Aceh Utara langsung memecat TR. Juga mengingatkan Kepala Puskesmas Lhoksukon agar mengontrol pegawainya dengan ketat supaya tidak terjadi lagi peristiwa yang sama.

“Dia sejak ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres Langsa langsung kita pecat. Saya tegur juga Kepala Puskesmas agar lebih ketat mengawasi stafnya” kata Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara, Amir Syarifuddin.

Amir Syarifuddin juga mengatakan pihaknya telah meminta ambulans yang dijadikan barang bukti oleh Polres Langsa agar bisa digunakan kembali untuk melayani pasien di Puskesmas Lhoksukon.

Sebelumnya diberitakan, Polres Langsa mengamankan satu unit mobil pelat merah milik Puskesmas Lhoksukon dan menangkap tiga orang pria yang terkait dengan dugaan ambulans puskesmas digunakan oleh pengedar narkoba.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah mengungkapkan pria yang di tangkap yakni AM (29), warga Desa Buket Dindeng, Kecamatan Julok, Aceh Timur. Lalu MN (36) warga Desa Julok Tunong, Kecamatan Julok, Aceh Timur. Kemudian IW (33) warga Desa Buket Panjo, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur.

BACA JUGA : Pelajar Bunuh Wanita Pemilik Toko di Pandeglang

Sementara sopir ambulans yaitu AR melarikan diri dan kini ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Langsa. Selain mobil ambulans, ada tiga ponsel dan dua sepeda motor yang disita sebagai barang bukti.

error: Content is protected !!