KRIMINAL

Pelajar Bunuh Wanita Pemilik Toko di Pandeglang

Seorang pelajar kelas III SMA bernama Syahril alias Ateng (18) ditangkap polisi usai membunuh dan merampok seorang wanita pemilik toko di Kabupaten Pandeglang. Motif pelaku melakukan tindakan kriminal itu adalah utang kepada kakaknya.

Korban peristiwa ini adalah seorang wanita bernama Sifa atau Siti Fatimah (25) yang merupakan pemilik sebuah toko di Kampung Parebu Jaya, Desa Kadu Belang, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang. Pelaku meninggalkan korban dengan keadaan berlumuran darah di TKP.

Pelaku sempat melarikan diri hingga ke luar kota setelah kejadian itu. Polisi pun berhasil menangkapnya di Kota Serang saat hendak kembali pulang ke rumahnya. Ateng mengaku tindakan pidana pencurian dengan kekerasan itu ia lakukan untuk menggantikan uang kakaknya yang telah dipakai olehnya.

Pada saat melancarkan aksinya, pelaku menusuk leher dan punggung korban sebanyak empat kali sehingga korban langsung tewas ditempat. Kemudian, pelaku melarikan diri dan membawa uang sebesar Rp 200 ribu dan handphone milik korban.

Pelaku menjalankan aksinya sekitar pukul 12.00 WIB, yang mana pada itu keadaan toko milik korban sedang sepi. Pelaku pun langsung masuk kedalam toko dan menusuk pemilik toko serta merampok uang dan HP.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Zhia Ul Archam mengatakan, pelaku melakukan aksinya kurang dari dua menit dan sebelum beraksi ia memantau toko sekitar empat sampai lima menit.

“Dia melakukan aksinya sangat cepat tidak sampai dua menit dia sudah keluar dari toko tersebut. Tapi dia memantau toko kurang lebih empat sampai lima menit,” kata Zhia.

BACA JUGA : Survei Terbaru : 79,5% Responden Puas Kinerja Jokowi

Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 365 yaitu pencurian dengan kekerasan ayat 3 hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

error: Content is protected !!