Dititipkan Oleh Orang Tuanya, Si Anak Malah Diperkosa Pamannya
Nasib naas dialami seorang anak berusia 12 tahun di Batam usai diperkosa oleh pamannya sendiri. Pelaku berinisial HS ditangkap setelah orang tua korban membuat laporan ke polisi.
Pemerkosaan ini bermula saat orang tua korban hendak pergi ke rumah sakit untuk menjaga neneknya yang tengah dirawat di rumah sakit, lalu mereka menitipkan korban kepada pamannya HS.
Kanit Reskrim Polsek Batu Aji, Iptu Yudha Firmansyah mengatakan kasus pencabulan itu diketahui terjadi pada akhir 2023 lalu. Saat itu, korban sedang tertidur di kamar pelaku namun tiba-tiba terbangun karena merasa sedang terjadi sesuatu padanya.
Pada saat korban sadar, rupanya pelaku memaksa untuk berhubungan badan. Korban pun mencoba melawan tetapi tenaga pelaku lebih kuat sehingga tangan dan kaki korban ditahan olehnya.
Setelah diperkosa pamannya, korban mengalami trauma dan merasakan sakit di bagian kemaluannya. Lalu ia menceritakan hal itu kepada ibunya, tetapi ibu korban awalnya tidak percaya pelaku yang merupakan kakak kandungnya melakukan pemerkosaan itu.
“Jadi pelaku dan ibu korban ini kakak beradik kandung. Awalnya ibu korban tak percaya dengan cerita anaknya. Tapi setelah beberapa kali menanyai anaknya, ia kemudian melaporkan hal tersebut diam-diam ke Polsek,” ujar Yudha.
Lebih lanjut, setelah ibu korban melaporkan pelaku ke Polsek pada 31 Januari 2024. Pihak kepolisian menyelidiki kasus itu dan berhasil mengamankan pelaku.
Berdasarkan pengakuan tersangka, pencabulan itu hanya dilakukan sekali saja. Hal itu ditepis oleh korban, ia mengaku dirinya sudah berulang kali diperkosa pamannya.
BACA JUGA : 4 Orang di Jambi Jadi Tersangka Penyelundupan 36 Ton Batu Bara Ilegal
Atas pencabulan yang dilakukannya pelaku HS terancam pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Ia dijerat dengan pasal undang-undang perlindungan anak.