KRIMINAL

Modus Ngaku Polisi, Pria di Siak Memeras Pengendara Rp 3 Juta

Seorang pria di Siak bernama Alex Setiyawan alias Along (41) ditangkap karena memeras pengendara sepeda motor sebesar Rp 3 juta. Pemerasan itu dilakukannya dengan mengaku sabagai polisi dan menuduh korbannya pakai sabu.

Saat itu, korban yang merupakan kakak beradik, Yosef dan Yusuf berangkat menuju Bunga Raya. Dalam perjalanan mereka berhenti untuk mengisi bahan bakar lalu istrahat di pinggir jalan sambil merokok. Tiba-tiba AS datang menggunakan sepeda motor dan meminta keduanya tiarap sambil menanyakan isi paket sabu yang dibawa.

Kasat Reskrim Polres Siak Iptu Tony Prawira mengatakan AS mengaku sebagai anggota kepolisian yang berdinas di Polsek Koto Gasib kepada korban. Lalu AS berteriak dan mengatakan “kalian tarok di mana sabunya, nyabu kalian kan”. Along terus menginterogasi korban sambil menodongkan benda mirip senjata api bahkan memukul korban.

Korban yang takut dan kebingungan mengaku tidak tahu terkait barang yang dikatakan AS. Namun, pelaku terus memaksa hingga akhirnya kedua korban di borgol dan dibawanya ke salah satu warung remang-remang.

“Di warung atau cafe ini mereka bertemu satu pelaku lainnya berinisial PT. Bahkan mereka terus diinterogasi seolah memiliki sabu hingga semua barang bawaan turut diperiksa,” kata Tony.

Ketika pelaku memeriksa jok motor yang dikendarai korban, ia menemukan racun babi. Barang itu dijadikannya bahan untuk memeras pengendara ini, seolah-olah melanggar aturan sehingga ia mengancam korban dengan pidana 3 tahun penjara.

Lebih lanjut, Tony menjelaskan pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp 3 juta. Jika tidak dikasih, maka pelaku mengancam akan membawa kakak beradik itu ke Mapolsek. Ancaman itu pun membuat korban semakin takut sehingga mereka menuruti permintaan pelaku, lalu diperbolehkan pulang.

BACA JUGA ; Tangkap Kurir Narkoba di Asahan, Polisi Amankan 10 kg Sabu dan 30 Ribu Butir Ekstasi

Setelah korban pulang, mereka melaporkan kejadian itu ke polisi dan pelaku berhasil diamankan pada 31 Januari 2024. Polisi juga mengamankan senjata api mainan yang digunakan saat mengancam korban.

error: Content is protected !!