KRIMINAL

Siswi SMP Diperkosa Berulang Kali Oleh Petani di Tolitoli

Seorang petani berinisial MC (19) ditetapkan sebagai tersangka setelah pemerkosaan yang dilakukannya kepada siswi SMP terungkap. MC melancarkan aksinya tersebut berulang kali sambil merekam dirinya dan korban saat bersetubuh.

Pemerkosaan ini sudah berlangsung lama, dari Agustus 2023 hingga Januari 2024. Pelaku melancarkan aksinya ketika melihat korban sedang sendirian di rumah dan Ia melakukan pemerkosaan tersebut di rumah korban di Kecamatan Lampasio, Tolitoli.

Kasi Humas Polres Tolitoli Iptu A Budi Atmojo mengatakan korban dan pelaku tinggal di desa yang sama. Ketika MC melakukan aksinya, korban sempat melawan tetapi pelaku mengancing badan korban sehingga tak bisa bergerak lagi.

“Pelaku memaksa korban untuk melakukan persetubuhan yakni dengan cara melakukan kekerasan dengan memeluk dan mengancing badan korban dengan kuat hingga korban tidak bisa bergerak,” kata Budi.

Tak hanya menyetubuhi siswi SMP itu, pelaku juga melakukan rekaman video saat dirinya memperkosa korban. Dari rekaman tersebut aksinya semakin menjadi-jadi, Ia mengancam korban agar mau menuruti keinginannya.

“Pelaku juga sering mengancam korban untuk memperlihatkan video kepada kakak korban. Bila mana korban tidak mau bertemu dengannya dan menuruti kemauannya untuk melakukan hubungan layaknya suami istri,” ujar Budi.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban memberanikan diri untuk menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ayah. Ayah korban beserta keluarganya pun melaporkan pelaku ke Polres Tolitoli.

BACA JUGA : Modus Baru Pelaku Begal: Pura-pura Tabrakan dan Minta Ganti Rugi

Kini pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tolitoli. Ia dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” kata Budi.

error: Content is protected !!