KRIMINAL

Anak Dibawah Umur Diperkosa Ayah Tiri Saat Ibunya Pergi Belanja

Seorang anak dibawah umur inisial JP (16) diperkosa ayah tirinya MIS (38) di rumah mereka di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Ayah tiri melakukan aksinya saat istrinya atau ibu dari korban pergi belanja.

Korban mengaku aksi bejat ayah tirinya tersebut sudah terjadi sebanyak dua kali. Pelaku memperkosa korban ketika ibu korban pergi berbelanja untuk kebutuhan rumah tangga mereka.

“Korban mengaku sudah dicabuli pelaku sebanyak dua kali dengan cara melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Pelaku mencabuli korban ketika ibu korban sedang pergi berbelanja untuk keperluan rumah tangga,” kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto.

Aksi pelaku terungkap pada Rabu 27 Desember, karena ibu korban curiga dengan gerak gerik suami dan anaknya dalam beberapa hari terakhir.

Karena merasa ada yang janggal, ibu korban menanyakan langsung hal tersebut kepada korban. Setelah diinterogasi, korban pun mengaku bahwa dirinya disetubuhi ayah tirinya.

Tak terima perlakuan suami, ibu korban melaporkan kejadian itu kepada kepala desa setempat sehingga laporan itu diteruskan ke Polres Tebing Tinggi. Setelah mendapat laporan, pihak kepolisian menuju lokasi dan langsung mengamankan pelaku.

Dari pengakuan pelaku, aksi itu dilakukannya pertama kali pada Juli 2022, kedua kalinya pada Agustus 2023. Hal itu Ia lakukan di kamar rumah mereka saat istrinya sedang tidak berada di rumah.

BACA JUGA : Polda Sumut Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pencurian Listrik

Saat ini, pelaku telah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan akan dijerat pasal perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

“Saat ini, pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan akan dijerat dengan pasal perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” kata Agus.

error: Content is protected !!