Terbukti Melanggar Kode Etik, PPK dan PPS dipecat KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) pecat 1 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 4 Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Ujung Pandang, Makassar setelah terbukti melanggar kode etik. PPK dan PPS ini dipecat setelah terbukti menerima RP 200 ribu dari caleg.
Pemecatan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Makassar Nomor 500 Tahun 2023 yang diterbitkan, Jumat (22/12/2023). SK itu masih ditandatangani Ketua KPU Makassar Faridl Wajdi yang masa jabatannya bersama komisioner lainnya berakhir pada Minggu, (24/12) kemarin.
“Menetapkan Pemberhentian Tetap terhadap Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Ujung Pandang dan Anggota Panitia Pemungutan Suara di beberapa Kelurahan pada Kecamatan Ujung Pandang untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini,” bunyi keputusan KPU Makassar.
Anggota PPK Ujung Pandang yang dipecat yakni Abd Gafur, anggota PPS Kelurahan Maloku Annisa Nurul Aulia, anggota PPS Kelurahan Mangkura Moh Firmansyah Azir, anggota PPS Kelurahan Lae-lae Risma Dewi Anugerah Wati, dan anggota PPS Kelurahan Sawerigading Nathaniel Mayor Andala.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Makassar Rahmat Sukarno mengaku belum mengetahui soal pemecatan itu. Bahkan, belum menerima suratnya secara resmi sehingga Ia belum bisa menanggapi keputusan dari KPU Makassar tersebut.
“Kami belum bisa respons terkait informasi ini karena kami belum menerima suratnya secara resmi. Nanti kami beri tanggapan setelah ada surat SK resmi kami terima,” kata Rahmat Sukarno.
BACA JUGA : Jadwal dan Tema Debat Pilpres Ketiga Pada Januari 2024
Rahmat pun mengatakan bahwa pihaknya akan merespon setelah menerima surat surat resmi dari KPU. Jika menemukan dugaan pelanggaran kode etik ini, maka pihaknya akan merekomendasikan ke KPU untuk memberi sanksi.