HUKUM

Nurul Ghufron Dihukum Dewas KPK Atas Pelanggaran Etik

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dinyatakan melanggar kode etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dewas menjatuhkan sanksi etik sedang kepada Ghufron karena terbukti menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi. Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menyatakan hal ini dalam keterangan tertulis pada Jumat, 6 September 2024.

Ghufron diberi sanksi berupa teguran tertulis agar tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang. Selain itu, gaji Ghufron juga akan dipotong sebesar 20 persen selama enam bulan sebagai bagian dari sanksi.

Dewas KPK menegaskan bahwa Ghufron harus selalu menjaga sikap dan perilakunya, serta menaati kode etik dan kode perilaku KPK.

Dalam sidang etik, Dewas KPK menilai bahwa Ghufron tidak melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a Perdewas Nomor 3 Tahun 2021. Pasal tersebut melarang insan KPK melakukan hubungan langsung dengan pihak yang terkait dengan perkara di KPK.

 

Nurul Ghufron Melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021

Dewas menemukan bahwa tidak ada bukti Kasdi Subagyono, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) saat itu, tercatat dalam dokumen pengumpulan informasi terkait dugaan korupsi di Kementan pada 2021.

Namun, Dewas menemukan bahwa Ghufron melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021. Pasal ini melarang insan KPK menyalahgunakan kewenangannya.

Dewas menyatakan Ghufron menghubungi Kasdi pada tahun 2022 terkait mutasi seorang ASN Kementan bernama Andi Dwi Mandasari. Kasdi, dalam kesaksiannya, mengakui bahwa ia tidak akan menyetujui mutasi Andi tanpa adanya permintaan dari Ghufron.

Ghufron mengklaim bahwa ia menghubungi Kasdi atas dasar kemanusiaan. Namun, Dewas tidak menerima alasan ini dan tetap menilai tindakan Ghufron sebagai penyalahgunaan pengaruh.

Setelah mutasi Andi disetujui, Ghufron kembali menghubungi Kasdi untuk mengucapkan terima kasih. Dewas KPK menilai tindakan ini sebagai bentuk penyalahgunaan pengaruh, meskipun Ghufron tidak menerima imbalan dari bantuan mutasi tersebut.

Dewas juga menekankan bahwa Ghufron seharusnya menyadari bahwa tindakannya tidak bisa dipisahkan dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK.

Ghufron sempat berdalih bahwa ia telah berdiskusi dengan Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata, namun Dewas menilai pengakuan ini tidak relevan dalam kasusnya.

Nurul Ghufron sebelumnya dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menyalahgunakan jabatannya. Ia dituduh menggunakan pengaruhnya sebagai Wakil Ketua KPK untuk membantu proses mutasi ASN di Kementerian Pertanian.

Ghufron kemudian melawan kasus etik ini dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Namun, gugatan Ghufron akhirnya ditolak oleh PTUN. Pengadilan mencabut putusan sementara yang memerintahkan Dewas KPK menghentikan sidang etik Ghufron.

BACA JUGA : Calon Tunggal di 41 Daerah pada Pilkada 2024

Pada akhirnya, PTUN memutuskan bahwa gugatan Ghufron tidak dapat diterima. Ini mengukuhkan keputusan Dewas KPK untuk menjatuhkan sanksi kepada Ghufron atas pelanggaran etik yang dilakukannya.

error: Content is protected !!