POLITIK

Implikasi Kemenangan Kotak Kosong dalam Pilkada 2024

Pilkada serentak 2024 akan melibatkan kotak kosong di beberapa daerah dengan calon tunggal. Pertanyaan muncul mengenai apa yang terjadi jika kotak kosong memenangkan pemilihan. Apa dampaknya pada kepemimpinan daerah tersebut?

Kotak kosong dalam Pilkada dianggap sebagai surat suara tanpa foto, yang digunakan jika masyarakat tidak mendukung pasangan calon tunggal.

Meskipun hanya terdapat calon tunggal, KPU tetap akan mengadakan pengundian nomor urut pada 23 September 2024. Pengundian ini dilakukan untuk memastikan transparansi dalam proses pemilihan.

Jika kotak kosong menang melawan calon tunggal di Pilkada 2024, daerah tersebut akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) sementara.

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menjelaskan mekanisme ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 54D UU 10/2016. Pasangan calon tunggal harus memperoleh suara sah lebih dari 50 persen untuk dinyatakan terpilih.

Jika syarat ini tidak terpenuhi, Pilkada ulang akan diadakan pada pemilihan berikutnya, yaitu tahun 2029. Sementara itu, daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat sementara hingga Pilkada selanjutnya dilaksanakan.

 

Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang

KPU merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada untuk mengatur tahapan Pilkada ulang. Jika kotak kosong menang, pemilihan ulang akan diadakan sesuai dengan jadwal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pemilihan berikutnya bisa dilakukan pada tahun berikutnya atau mengikuti siklus Pilkada lima tahun sekali. Namun, KPU masih harus berkonsultasi dengan DPR untuk menetapkan jadwal Pilkada ulang.

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menyebutkan bahwa rapat konsultasi dengan DPR akan dilakukan dalam waktu dekat.

Tujuan dari konsultasi ini adalah untuk memastikan bahwa jadwal Pilkada ulang yang dipilih sesuai dengan kepentingan daerah dan masyarakat. KPU juga akan mempertimbangkan urgensi untuk memilih pemimpin definitif tanpa menunggu terlalu lama.

Idham menjelaskan bahwa terdapat dua alternatif jadwal Pilkada ulang. Pilihan pertama adalah mengadakan Pilkada ulang pada 2025, yang memberi kesempatan kepada daerah untuk memiliki kepala daerah definitif lebih cepat.

Alternatif kedua adalah mengikuti siklus Pilkada lima tahun sekali, yang berarti Pilkada ulang akan dilaksanakan pada tahun 2029.

Namun, pilihan kedua ini bisa menunda keinginan masyarakat untuk memiliki kepala daerah definitif. Meskipun demikian, keputusan akhir akan ditentukan setelah berkonsultasi dengan DPR.

 

Perludem Usul Pilkada Ulang 2025

Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, mengusulkan agar Pilkada ulang diadakan pada tahun 2025 jika kotak kosong menang.

Menurutnya, pelaksanaan Pilkada ulang pada 2029 akan menghambat proses pembangunan di daerah. Titi berpendapat bahwa memiliki pemimpin daerah definitif adalah hak rakyat yang harus dipenuhi oleh negara.

Ia juga menilai bahwa Penjabat sementara memiliki keterbatasan dalam mengimplementasikan pembangunan, sehingga daerah lebih baik dipimpin oleh pejabat definitif sesegera mungkin.

BACA JUGA : Implikasi Kemenangan Kotak Kosong dalam Pilkada 2024

Pilkada serentak 2024 dengan potensi kemenangan kotak kosong memunculkan berbagai skenario mengenai kepemimpinan daerah. Keputusan akhir mengenai jadwal Pilkada ulang akan ditentukan oleh KPU dan DPR, dengan pertimbangan kepentingan rakyat dan urgensi memiliki pemimpin daerah definitif.

error: Content is protected !!