KRIMINAL

Penembakan Mahasiswa di Lampung Gegara Kesal Pacar Digoda

Klinton AL Holiab Sinaga, seorang pemuda berusia 19 tahun, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah terlibat dalam kasus penembakan terhadap Sandi Polanda, seorang mahasiswa yang sedang menjalani program PKL di Bawaslu Lampung.

Insiden ini bermula ketika Klinton merasa kesal karena korban diduga menggoda teman wanitanya. Kejadian ini terjadi pada hari Sabtu, 31 Agustus 2024, dan telah menarik perhatian publik serta media.

Saat konferensi pers yang digelar di Mapolsek Sukarame, Klinton mengakui bahwa ia merasa sangat marah setelah mengetahui bahwa korban menggoda pacarnya.

Menurut pengakuannya, korban mencoba meminta nomor handphone dari pacarnya. Sehingga membuat Klinton merasa tersinggung dan memutuskan untuk mengambil tindakan drastis.

“Saya kesal, pelaku ini menggoda pacar saya. Dia menggoda meminta nomor handphone pacar saya,” ujar Klinton di hadapan wartawan.

Lebih lanjut, Klinton menjelaskan bahwa korban dan pacarnya saling memberikan kode lambaian tangan sebelum kejadian penembakan. Korban bahkan memberikan isyarat “love-love” kepada pacarnya, yang semakin memicu kemarahan Klinton.

“Dia (korban) melambaikan tangan, kasih love-love gitu. Terus kode minta nomor handphone, saya dan pacar saya ini nginep di hotel. Setelah melakukan penembakan itu, saya ribut dengan pacar saya. Terus check out dari hotel itu,” lanjut Klinton.

 

Klinton Melakukan Penembakan Mahasiswa dengan Air Soft Gun

Dalam konferensi pers tersebut, Klinton juga mengungkapkan bahwa senjata yang digunakannya untuk melakukan penembakan dibeli melalui transaksi online.

Pengakuan ini menambah kompleksitas kasus, mengingat senjata tersebut merupakan jenis air soft gun yang telah dimodifikasi untuk digunakan dalam penembakan.

Setelah insiden penembakan terjadi, pihak kepolisian segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan pelaku. Klinton akhirnya ditangkap di Desa Rangai, Kabupaten Lampung Selatan, pada hari Sabtu, 31 Agustus 2024, sekitar pukul 04.00 WIB oleh Tim Reskrim Polsek Sukarame.

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah kepada Klinton sebagai pelaku utama dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengonfirmasi bahwa Klinton telah berhasil ditangkap setelah penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim kepolisian.

“Benar, tadi malam menjelang pagi pelaku berinisial K berusia 19 tahun berhasil ditangkap. K merupakan pelaku penembakan seorang mahasiswa PKL di Bawaslu Lampung,” jelas Kombes Umi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata jenis air soft gun yang digunakan oleh Klinton untuk melakukan penembakan.

“Iya, senjata jenis air soft gun-nya juga telah diamankan berserta amunisinya jenis gotri,” tambah Kombes Umi.

Kasus penembakan ini menunjukkan bagaimana tindakan impulsif yang didorong oleh rasa marah dan cemburu dapat berujung pada tindakan kriminal yang serius.

Pihak kepolisian berjanji akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa pelaku akan mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.

BACA JUGA : Penusukan Brutal di Tangsel, Pelaku Rekan Kerja

Penangkapan Klinton merupakan langkah awal dalam proses hukum yang akan dijalani oleh pelaku. Sementara korban Sandi Polanda masih mendapatkan perhatian medis dan dukungan dari keluarga serta pihak kampus.

error: Content is protected !!