KRIMINAL

Penusukan Brutal di Tangsel, Pelaku Rekan Kerja

Peristiwa tragis terjadi di kawasan Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Jumat pagi, 30 Agustus 2024. Seorang pria berinisial D (50), yang bekerja sebagai sekuriti, tewas akibat penusukan brutal oleh rekannya sendiri, A (47).

Insiden ini terjadi sekitar pukul 07.20 WIB di Jalan M Toha, saat D sedang dalam perjalanan pulang dari bekerja. Kejadian ini mengejutkan warga sekitar dan terekam dalam video amatir yang kemudian viral di media sosial.

Menurut keterangan Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, penusukan tersebut terjadi akibat dendam yang dipendam oleh pelaku. Tiga hari sebelum kejadian, D dan A terlibat dalam cekcok.

D dianggap mengucapkan kata-kata yang menyinggung perasaan A di depan rekan-rekannya. Hal ini membuat A merasa tersinggung dan merencanakan penusukan tersebut.

Pada pagi naas itu, A dengan sengaja menunggu D di pinggir jalan, di dekat lampu merah Jalan M Toha. Saat D melintas, A mendekat dan memepetnya. Tanpa ampun, A langsung menyerang D dengan pisau yang telah disiapkannya.

D ditusuk berkali-kali hingga terjatuh dan tergeletak di jalan. Pelaku kemudian mencoba melarikan diri, namun upayanya gagal karena warga yang menyaksikan kejadian tersebut segera mengejarnya. A berhasil ditangkap oleh warga dan diserahkan kepada pihak kepolisian.

Korban, yang mengalami luka parah akibat penusukan tersebut, segera dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Pamulang. Sayangnya, meski telah mendapatkan perawatan medis secara intensif, nyawa D tidak tertolong.

Ia dinyatakan meninggal dunia pada pukul 09.23 WIB. Kabar duka ini disampaikan oleh AKBP Victor Inkiriwang, yang turut menyampaikan belasungkawa mendalam atas kejadian tersebut.

 

Motif Penusukan Brutal

Setelah ditangkap, A mengakui perbuatannya kepada polisi. Ia mengaku melakukan penusukan tersebut karena dendam terhadap korban. A mengatakan bahwa ia merasa tersinggung dengan perkataan D yang disampaikan beberapa hari sebelumnya.

Karena itulah, ia merencanakan untuk membalas dendam dengan cara yang sadis. Victor menjelaskan bahwa tindakan A tergolong sebagai pembunuhan berencana.

Oleh karena itu, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.

Kasus penusukan ini menyita perhatian publik, terutama karena terjadi di tempat umum dan disaksikan oleh banyak orang. Peristiwa ini menjadi pengingat betapa pentingnya menjaga emosi dan menghindari tindakan kekerasan sebagai solusi dari masalah.

Aksi brutal yang dilakukan A tidak hanya merenggut nyawa korban, tetapi juga menghancurkan hidup pelaku sendiri, yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Polisi masih terus mendalami kasus ini dan mengumpulkan berbagai bukti untuk memperkuat dakwaan terhadap pelaku. Sementara itu, keluarga korban masih berduka atas kehilangan yang mereka alami.

BACA JUGA : Anies Tidak Maju Pilkada 2024: Keputusan Final

Peristiwa tragis ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa dendam dan kebencian hanya akan membawa pada kehancuran. Diharapkan, keadilan dapat ditegakkan, dan peristiwa serupa tidak akan terulang di masa depan.

error: Content is protected !!