KRIMINAL

Dua Pelaku Pencurian Data Identitas di Bogor Ditangkap Polisi

Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian data identitas yang melibatkan dua pelaku, yaitu Lukman (51) dan Muhamad Rafi alias Pitek (23). Kedua pelaku ini telah melakukan aksinya selama satu tahun dan berhasil mencuri sekitar 3.000 data warga Kota Bogor serta sekitarnya.

Tindakan mereka didorong oleh keinginan untuk mencapai target penjualan kartu perdana yang ditetapkan oleh provider tertentu.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, menyatakan bahwa kedua pelaku telah menyalahgunakan ribuan identitas warga untuk tujuan yang tidak sah.

“Rekan-rekan sekalian, bahwa pelaku ini, Lukman dan Pitek, sudah menyalahgunakan 3.000 identitas warga Kota Bogor dan sekitarnya,” kata Bismo dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (28/8/2024).

Menurut Bismo, keberhasilan penangkapan kedua pelaku juga mencegah pencurian data identitas sebanyak 14.000 warga lainnya. Data hasil curian tersebut rencananya akan digunakan untuk melakukan registrasi kartu perdana dari salah satu provider telekomunikasi.

“14.000 NIK dan KK dari warga yang akan disalahgunakan oleh pelaku ini berhasil kita cegah,” lanjut Bismo.

Pencurian data identitas ini dianggap sangat berbahaya karena dapat digunakan untuk kejahatan siber lainnya. Beberapa contoh kejahatan siber tersebut antara lain adalah judi online dan pinjaman online ilegal.

“Penyalahgunaan data pribadi seperti NIK dan KK sangat berbahaya. Data tersebut bisa digunakan dalam kejahatan siber seperti prostitusi online, judi online, dan pinjaman online ilegal,” jelas Bismo.

 

Pencurian Data Pribadi Melalui Aplikasi

Diberitakan sebelumnya, dua pelaku, Lukman dan Muhamad Rafi alias Pitek, diketahui mencuri data pribadi warga dengan menggunakan aplikasi tertentu. Mereka menggunakan data NIK dan KK milik orang lain untuk memenuhi target penjualan kartu perdana yang ditetapkan oleh provider telekomunikasi.

“Demi memenuhi target penjualan kartu perdana, pelaku menggunakan cara-cara yang melanggar hukum, mencuri data milik orang lain dengan menggunakan aplikasi tertentu,” ungkap Bismo

Menurut keterangan Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, pelaku menggunakan aplikasi ini untuk mencuri data pribadi.

Data yang berhasil dicuri tersebut kemudian dimanfaatkan untuk registrasi kartu perdana. Pelaku melakukan registrasi ini secara mandiri, seolah-olah kartu tersebut sudah terjual kepada pelanggan asli.

Bismo menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh pelaku cukup canggih. Mereka memasukkan kartu SIM ke dalam handphone, kemudian mengikuti perintah registrasi yang muncul. Pada tahap ini, pelaku menggunakan aplikasi khusus yang menampilkan data NIK warga secara otomatis.

Data tersebut kemudian dimasukkan oleh pelaku untuk menyelesaikan proses registrasi kartu perdana. Dengan cara ini, pelaku bisa mencapai target penjualan kartu tanpa benar-benar menjualnya kepada pelanggan.

“Pelaku memasukkan kartu SIM ke dalam handphone, kemudian muncul perintah untuk registrasi. Saat itulah pelaku menggunakan aplikasi untuk mengakses data NIK. Data tersebut kemudian digunakan untuk registrasi kartu perdana,” lanjut Bismo.

BACA JUGA : Pramono Anung dan Rano Karno Maju Pilkada Jakarta 2024

Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga menimbulkan risiko besar bagi korban yang data pribadinya disalahgunakan.

error: Content is protected !!