POLITIK

Pendaftaran Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024 Resmi Dibuka

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 semakin dekat. Proses pendaftaran calon kepala daerah yang akan bertarung dalam Pilkada serentak tahun ini telah resmi dibuka. Tahapan pelaksanaan Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, yang mengatur tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

 

Pendaftaran Calon Kepala Daerah Dimulai 27 Agustus 2024

Pendaftaran pasangan calon dimulai pada 27 Agustus 2024 dan berlangsung hingga 29 Agustus 2024. Setelah pendaftaran, KPU di tiap daerah akan melakukan verifikasi terhadap persyaratan calon yang telah mendaftar.

Proses verifikasi ini dilakukan dari 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024. Pada tahapan berikutnya, KPU akan mengumumkan penetapan pasangan calon yang akan berpartisipasi dalam Pilkada 2024. Pengumuman ini dijadwalkan pada 22 September 2024.

Setelah penetapan, pasangan calon kepala daerah akan melaksanakan kampanye politik. Kampanye ini akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Pemungutan suara Pilkada serentak akan digelar pada 27 November 2024.

Pilkada 2024 juga diwarnai oleh sejumlah ketegangan politik, terutama terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK mengeluarkan sejumlah putusan penting terkait Pilkada 2024, termasuk aturan mengenai ambang batas dan syarat usia calon kepala daerah.

MK mengeluarkan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang memungkinkan partai politik mengajukan calon di Pilkada tanpa ambang batas yang berpatokan pada perolehan suara kursi DPRD. Sebaliknya, ambang batas ditentukan berdasarkan persentase suara dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing daerah.

Selain itu, MK juga mengeluarkan putusan Nomor 70/PUU-XXI/2024 mengenai syarat usia calon kepala daerah. Dalam putusan ini, calon kepala daerah harus berusia minimal 30 tahun pada saat penetapan calon, bukan saat pelantikan.

Keputusan MK ini memicu ketegangan politik. Sehari setelah putusan MK, Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat kerja untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada. Rapat yang diadakan pada 22 Agustus 2024 ini menghasilkan sejumlah kesepakatan yang bertentangan dengan putusan MK.

Ketegangan meningkat hingga terjadi demonstrasi besar di beberapa daerah. Menanggapi hal ini, DPR memutuskan untuk membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada pada 23 Agustus 2024.

 

KPU Pedomani Putusan MK

Pada 25 Agustus 2024, Komisi II DPR dan KPU mengadakan rapat untuk membahas finalisasi Peraturan KPU (PKPU) yang akan digunakan dalam Pilkada 2024. PKPU tersebut akhirnya diterbitkan dan mengakomodasi dua putusan MK terkait ambang batas dan syarat usia calon kepala daerah.

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa KPU akan mematuhi putusan MK dalam menetapkan pasangan calon kepala daerah. KPU memastikan putusan MK akan diikuti sepanjang proses Pilkada 2024, dari pendaftaran hingga penetapan calon.

BACA JUGA : Respon Prabowo Soal Isu Dirinya dan Jokowi Sudah Retak

Afifuddin juga menyatakan bahwa KPU siap menghadapi berbagai situasi yang mungkin terjadi selama tahapan Pilkada berlangsung. KPU berkomitmen untuk mengikuti putusan MK hingga penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.

error: Content is protected !!