KRIMINAL

Pegawai Ditjen Pajak Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus KDRT

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang pegawai Ditjen Pajak di Mustikajaya, Kota Bekasi, telah memasuki babak baru. FAF, suami dari MAT, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kasus ini pertama kali mencuat setelah rekaman CCTV yang menunjukkan FAF melakukan penganiayaan terhadap MAT di depan anaknya menjadi viral di media sosial.

Peristiwa KDRT tersebut terjadi di rumah pasangan itu di Mustikajaya, Kota Bekasi. Dalam laporannya ke polisi, MAT mengungkapkan bahwa suaminya telah melakukan kekerasan fisik terhadapnya sejak tahun 2021.

Selain itu, MAT juga melaporkan suaminya atas dugaan KDRT psikologis yang berlangsung sejak Oktober 2023 hingga saat ini. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti terkait kasus ini.

 

Pegawai Ditjen Pajak Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Penyidik Gelar Perkara

MAT melaporkan suaminya ke Polres Metro Bekasi pada 4 Februari 2024. Berdasarkan fakta yang diperoleh, FAF resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan FAF telah dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 26 Agustus 2024.

FAF, yang bekerja di Ditjen Pajak, menjadi sorotan publik setelah rekaman CCTV yang menunjukkan kekerasan yang dilakukannya terhadap MAT di depan anaknya menyebar luas di media sosial.

Dalam rekaman tersebut, terlihat FAF melemparkan gelas ke kepala korban. Kasus ini dilaporkan oleh MAT dalam laporan polisi dengan nomor LP/1670/K/III/2024/SPKT/Restro Bekasi Kota pada 23 Maret 2024.

Kekerasan yang dilakukan FAF terhadap MAT diduga dipicu oleh masalah uang sewa rumah. Menurut Kombes Ade Ary, KDRT ini dimulai ketika adik dari terlapor mengambil uang hasil sewa rumah FAF. Seharusnya digunakan untuk kepentingan keluarga.

Perselisihan ini memicu pertengkaran yang berujung pada kekerasan fisik, di mana FAF memukul MAT hingga menyebabkan luka lebam pada lengan, kaki, dan kepala.

Permasalahan dalam rumah tangga ini bukan hanya disebabkan oleh isu keuangan. FAF juga diduga meninggalkan MAT dan anaknya sejak Oktober 2023, yang menyebabkan MAT mengalami depresi. Anak korban, EL, juga mengalami stres dan sering menangis mencari ayahnya yang tidak pernah pulang sejak saat itu.

 

Respon DJP

Terkait dengan kasus ini, Ditjen Pajak (DJP) telah memberikan penjelasan. DJP menyatakan bahwa perselisihan yang terjadi merupakan masalah rumah tangga yang saat ini sedang ditangani oleh aparat penegak hukum.

Ditjen Pajak juga telah memberikan pembinaan kepada FAF sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan mereka menghormati proses hukum yang sedang berjalan. DJP menegaskan bahwa mereka tidak mentolerir perbuatan yang melanggar kode etik, nilai-nilai kemanusiaan, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA : Palti Hutabarat Bebas Usai Bayar Denda Rp 50 Juta Kasus Hoaks

Di sisi lain, DJP juga menyampaikan terima kasih kepada publik atas perhatian yang diberikan dalam menjaga integritas lembaga mereka sebagai pengumpul penerimaan negara melalui pajak.

error: Content is protected !!