KRIMINAL

Penyelundupan 9,2 Juta Batang Rokok Di Aceh, 4 Orang Ditangkap

Tim gabungan Bea Cukai Aceh menangkap 4 orang Anak Buah Kapal (ABK) terduga pelaku penyelundupan 9,2 juta batang rokok ilegal ke aceh. Penyelundupan tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp 15,6 miliar.

Jenis rokok tersebut Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan diperkirakan nilai barang nya mencapai Rp 19 miliar.

“Kita mengamankan empat orang Anak Buah Kapal (ABK) dengan muatan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai sebanyak Rp 9,2 juta batang dalam 926 karton. Rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan nilai barang kurang lebih sebesar Rp 19 miliar,” kata Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh Leni Rahmasari.

Penyelundupan ini diketahui dari informasi yang diperoleh Satgas Patroli BC 20006 BKO Kanwil Bea Cukai Aceh terkait adanya kapal nelayan diduga membawa rokok ilegal. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tim gabungan bea cukai menemukan kapal yang dicurigai.

Kemudian, pengejaran dilakukan oleh petugas. Pelaku berhasil diamankan di perairan sekitar 55 mil utara Lhokseumawe pada Kamis (7/12). Setelah diperiksa, petugas menemukan ratusan kardus rokok dalam kapal itu.

“Kita juga telah mengamankan satu kapal berbendera Indonesia dan Thailand beserta barang di dalamnya. Adapun total perkiraan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp15,6 miliar lebih,” jelas Leni.

Sampai saat ini petugas masih menyelidiki pemilik rokok ilegal tersebut. Sementara itu, keempat ABK dan barang bukti tersebut saat ini sudah dibawa ke Kanwil Bea Cukai Aceh.

BACA JUGA : Ketum PSI Kaesang Menghadiri Kopdarwil PSI Sulsel

“Menjelang akhir tahun, Kanwil DJBC Aceh memperketat pengawasan dan pemberantasan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. Demi mengantisipasi meningkatnya aksi penyelundupan barang dan peredaran rokok ilegal guna mengamankan hak-hak keuangan negara,” ujarnya.

error: Content is protected !!