FlipFlu

Portal Berita Viral Indonesia Terupdate Hari Ini

KRIMINAL

Kasus Maling Bobol Rumah Lansia di Batam Dua Pelaku

Pendahuluan

Kasus Maling Bobol Rumah Polresta Barelang, Batam, berhasil menangkap dua pelaku pencurian yang menjadi sorotan publik setelah diketahui telah membobol rumah seorang lansia. Kasus ini menarik perhatian karena modus operandi pelaku yang sangat berani dan sasaran yang tidak lazim, yaitu rumah-rumah milik lansia. Pelaku mengaku telah melakukan aksinya sebanyak sembilan kali di berbagai lokasi di Batam.

Kronologi Kejadian

Kasus Maling Bobol Rumah Kasus pencurian ini bermula ketika salah satu pelaku, yang berinisial AA (23), dan rekannya, berinisial BB (25), berencana untuk membobol rumah seorang lansia di kawasan Tiban, Batam. Dengan menggunakan kunci palsu, mereka berhasil masuk ke dalam rumah yang ditinggalkan oleh pemiliknya. Dalam aksi tersebut, mereka menggasak berbagai barang berharga seperti perhiasan, uang tunai, dan perangkat elektronik lainnya.

Namun, aksi mereka tidak berlangsung mulus. Saat mereka sedang beraksi, warga sekitar menyadari adanya kejanggalan dan langsung melaporkan kepada pihak kepolisian. Tim Polresta Barelang yang segera bergerak cepat berhasil mengamankan kedua pelaku sebelum mereka bisa melarikan diri. Di lokasi kejadian, polisi juga menemukan barang bukti yang diduga hasil curian. Di Kutip Dari Slot Gacor 2025 Terpercaya.

Pengakuan Pelaku

Setelah ditangkap, kedua pelaku memberikan pengakuan mengejutkan kepada petugas. Mereka mengaku telah melakukan pencurian di sembilan lokasi berbeda dan menyasar rumah-rumah lansia yang dianggap lebih rentan. Dalam pengakuannya, pelaku mengaku memilih sasaran yang tidak memiliki banyak penjaga atau keamanan, sehingga mereka merasa lebih leluasa untuk beraksi.

AA mengungkapkan bahwa mereka biasanya melakukan pencurian pada siang hari ketika pemilik rumah tidak ada di lokasi. “Kami pikir ini adalah cara yang paling cepat untuk mendapatkan uang,” ujar AA saat diinterogasi. Kedua pelaku juga mengungkapkan bahwa barang-barang yang dicuri mereka jual di pasar gelap untuk mendapatkan uang tunai.

Baca Juga: Knalpot Bising Berujung Pembunuhan: Soni Erikson Dihukum

Akibat Hukum dan Tindakan Selanjutnya

Setelah mendapatkan pengakuan dari pelaku, pihak kepolisian langsung mengambil langkah hukum yang tegas. Kedua pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencurian dan dapat dikenakan hukuman penjara yang cukup berat. Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Aris Budiman, mengatakan bahwa pihaknya akan terus menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini.

“Ini bukan hanya sekadar kasus pencurian, tapi juga bentuk kejahatan yang sangat merugikan, terutama bagi masyarakat lansia yang seharusnya merasa aman di rumah mereka sendiri,” tegas Kombes Pol. Aris.

Kesimpulan

Kasus pencurian ini mengingatkan kita akan pentingnya keamanan di lingkungan tempat tinggal, terutama bagi warga lanjut usia. Polresta Barelang mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan di lingkungan mereka. Selain itu, pihak kepolisian juga akan menggencarkan patroli di kawasan-kawasan yang diketahui rawan pencurian.

Semoga dengan ditangkapnya kedua pelaku ini, kejahatan serupa dapat diminimalisir dan masyarakat Batam dapat merasa lebih aman. Keberanian dan kedisiplinan dari pihak kepolisian patut diapresiasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

error: Content is protected !!