Calon Tunggal di 41 Daerah pada Pilkada 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menutup pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada 2024. Terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal.
Daerah-daerah ini terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota. Calon tunggal tersebut nantinya akan bertarung melawan kotak kosong saat pemungutan suara dilakukan.
KPU juga melakukan perpanjangan pendaftaran bagi daerah dengan calon tunggal pada 2-4 September 2024. Pendaftaran ini secara resmi ditutup pada 4 September 2024, pukul 23.59 waktu setempat.
Sebelumnya, KPU mencatat ada 43 daerah yang memiliki calon tunggal. Namun, dua daerah, yaitu Kabupaten Puhowatu di Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di Sulawesi Utara, telah mendapatkan tambahan calon sehingga tidak lagi masuk dalam kategori ini.
Pemungutan suara di daerah dengan calon tunggal akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Calon tunggal akan berhadapan dengan kotak kosong.
Meskipun hanya terdapat satu calon, KPU tetap akan melaksanakan pengundian nomor urut bagi daerah-daerah tersebut. Pengundian nomor urut ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan transparansi dalam proses pemilihan.
Berikut wilayah dengan calon tunggal pada Pilkada 2024:
Provinsi:
Papua Barat
Kabupaten/kota:
Provinsi Aceh
– Aceh Utara
– Aceh Taming
Sumatera Utara
– Tapanuli Tengah
– Asahan
– Pakpak Bharat
– Serdang Berdagai
– Labuhanbatu Utara
– Nias Utara
Sumatera Barat
– Dharmasraya
Jambi
– Batanghari
Sumatera Selatan
– Ogan Ilir
– Empat Lawang
Bengkulu
– Bengkulu Utara
Provinsi Lampung
– Lampung Barat
– Lampung Timur
– Tulang Bawang Barat
Kepulauan Bangka Belitung
– Bangka
– Bangka Selatan
– Kota Pangkal Pinang
Kepulauan Riau
– Bintan
Jawa Barat
– Ciamis
Jawa Tengah
– Banyumas
– Sukoharjo
– Brebes
Jawa Timur
– Trenggalek
– Ngawi
– Gresik
– Kota Pasuruan
– Kota Surabaya
Kalimantan Barat
– Bengkayang
Kalimantan Selatan
– Tanah Bumbu
– Balangan
Kalimantan Timur
– Kota Samarinda
Kalimantan Utara
– Malinau
– Kota Tarakan
Sulawesi Selatan
– Maros
Sulawesi Tenggara
– Muna Barat
Sulawesi Barat
– Pasangkayu
Papua Barat
– Manokwari
– Kaimana
KPU terus melakukan persiapan untuk memastikan kelancaran Pilkada 2024 di semua wilayah ini. Dengan adanya calon tunggal di berbagai daerah, tantangan dalam pelaksanaan Pilkada juga meningkat.
KPU berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam setiap tahap pemilihan. Sehingga hasil yang diperoleh benar-benar mencerminkan pilihan rakyat.
Selain itu, KPU juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya berpartisipasi dalam Pilkada. Meskipun di daerah mereka hanya terdapat satu calon.
Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjamin legitimasi hasil Pilkada dan memastikan pemimpin yang terpilih benar-benar representatif.
BACA JUGA : Kaesang Bantah Isu ‘Menghilang’ Terkait Dugaan Gratifikasi
Itulah wilayah-wilayah yang akan menghadapi Pilkada dengan calon tunggal pada 2024. KPU telah melakukan berbagai langkah untuk memastikan proses pemilihan berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan persiapan yang matang, diharapkan Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan sukses dan menghasilkan pemimpin-pemimpin yang berkualitas.