POLITIK

Calon Tunggal di 41 Daerah pada Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menutup pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada 2024. Terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal.

Daerah-daerah ini terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota. Calon tunggal tersebut nantinya akan bertarung melawan kotak kosong saat pemungutan suara dilakukan.

KPU juga melakukan perpanjangan pendaftaran bagi daerah dengan calon tunggal pada 2-4 September 2024. Pendaftaran ini secara resmi ditutup pada 4 September 2024, pukul 23.59 waktu setempat.

Sebelumnya, KPU mencatat ada 43 daerah yang memiliki calon tunggal. Namun, dua daerah, yaitu Kabupaten Puhowatu di Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di Sulawesi Utara, telah mendapatkan tambahan calon sehingga tidak lagi masuk dalam kategori ini.

Pemungutan suara di daerah dengan calon tunggal akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Calon tunggal akan berhadapan dengan kotak kosong.

Meskipun hanya terdapat satu calon, KPU tetap akan melaksanakan pengundian nomor urut bagi daerah-daerah tersebut. Pengundian nomor urut ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan transparansi dalam proses pemilihan.

 

Berikut wilayah dengan calon tunggal pada Pilkada 2024:

Provinsi:
Papua Barat

Kabupaten/kota:

Provinsi Aceh
– Aceh Utara
– Aceh Taming

Sumatera Utara
– Tapanuli Tengah
– Asahan
– Pakpak Bharat
– Serdang Berdagai
– Labuhanbatu Utara
– Nias Utara

Sumatera Barat
– Dharmasraya

Jambi
– Batanghari

Sumatera Selatan
– Ogan Ilir
– Empat Lawang

Bengkulu
– Bengkulu Utara

Provinsi Lampung
– Lampung Barat
– Lampung Timur
– Tulang Bawang Barat

Kepulauan Bangka Belitung
– Bangka
– Bangka Selatan
– Kota Pangkal Pinang

Kepulauan Riau
– Bintan

Jawa Barat
– Ciamis

Jawa Tengah
– Banyumas
– Sukoharjo
– Brebes

Jawa Timur
– Trenggalek
– Ngawi
– Gresik
– Kota Pasuruan
– Kota Surabaya

Kalimantan Barat
– Bengkayang

Kalimantan Selatan
– Tanah Bumbu
– Balangan

Kalimantan Timur
– Kota Samarinda

Kalimantan Utara
– Malinau
– Kota Tarakan

Sulawesi Selatan
– Maros

Sulawesi Tenggara
– Muna Barat

Sulawesi Barat
– Pasangkayu

Papua Barat
– Manokwari
– Kaimana

KPU terus melakukan persiapan untuk memastikan kelancaran Pilkada 2024 di semua wilayah ini. Dengan adanya calon tunggal di berbagai daerah, tantangan dalam pelaksanaan Pilkada juga meningkat.

KPU berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam setiap tahap pemilihan. Sehingga hasil yang diperoleh benar-benar mencerminkan pilihan rakyat.

Selain itu, KPU juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya berpartisipasi dalam Pilkada. Meskipun di daerah mereka hanya terdapat satu calon.

Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjamin legitimasi hasil Pilkada dan memastikan pemimpin yang terpilih benar-benar representatif.

BACA JUGA : Kaesang Bantah Isu ‘Menghilang’ Terkait Dugaan Gratifikasi

Itulah wilayah-wilayah yang akan menghadapi Pilkada dengan calon tunggal pada 2024. KPU telah melakukan berbagai langkah untuk memastikan proses pemilihan berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan persiapan yang matang, diharapkan Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan sukses dan menghasilkan pemimpin-pemimpin yang berkualitas.

error: Content is protected !!