HUKUMPOLITIK

Palti Hutabarat Bebas Usai Bayar Denda Rp 50 Juta Kasus Hoaks

Palti Hutabarat, seorang relawan Ganjar pada Pilpres 2024, akhirnya bebas dari Lapas setelah menjalani hukuman lima bulan penjara. Kasus ini terkait dengan penyebaran berita hoaks mengenai pejabat di Batu Bara yang diduga mendukung capres nomor urut 02. Palti dibebaskan pada Kamis, 23 Agustus 2024, setelah membayar denda sebesar Rp 50 juta.

Palti sebelumnya dieksekusi pada Kamis, 15 Agustus 2024, berdasarkan vonis hakim yang menjatuhkan hukuman lima bulan penjara. Keputusan ini sesuai dengan tuntutan jaksa, yang menyatakan bahwa Palti terbukti menyebarkan informasi yang tidak benar.

Ketua Majelis Hakim, Halida Rahardhini, memutuskan bahwa Palti harus membayar denda Rp 50 juta atau menjalani tambahan satu bulan penjara jika tidak membayar.

Setelah mendengar vonis, Palti diberi kesempatan untuk merespons putusan tersebut. Dia berdiskusi dengan kuasa hukumnya sebelum memutuskan untuk mempertimbangkan langkah berikutnya.

Palti juga menyatakan harapannya agar ke depan ada perlindungan hukum yang lebih baik untuk para influencer politik. Menurutnya, profesi ini sangat rentan terhadap masalah hukum.

“Saya berharap ke depannya ada inovasi hukum yang dapat melindungi influencer politik seperti kami yang rentan terhadap perlakuan serupa,” ujar Palti.

Palti berharap agar kasus yang menimpanya dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, terutama menjelang Pilkada yang akan datang.

Dia mengimbau agar semua orang lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

Jaksa penuntut umum juga mengambil sikap serupa dengan Palti, yaitu mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. Kasus ini menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam menyebarkan informasi, terutama di era digital yang penuh dengan arus informasi cepat.

 

Palti Hutabarat Bayar Denda Rp 50 juta

 

Pada hari pembebasan, Palti membayar denda Rp 50 juta sebagaimana ditetapkan dalam putusan majelis hakim. Dengan membayar denda ini, Palti tidak perlu menjalani tambahan satu bulan penjara yang sebelumnya menjadi ancaman jika denda tidak dibayarkan.

Proses pembebasan ini dilakukan di Lapas Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara, dengan pendampingan dari Jaksa Penuntut Umum King Sinaga dan penasihat hukum Palti.

Kasi Intelijen Kejari Batu Bara, Oppon Siregar, mengonfirmasi bahwa Palti telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan keputusan hakim. Pembebasan Palti ini menandai akhir dari proses hukum yang telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.

“Benar, dia sudah dibebaskan dan eksekusi atas putusan hakim telah dilakukan di Lapas Labuhan Ruku bersama Jaksa Penuntut Umum, King Sinaga, serta penasihat hukumnya,” kata Oppon Siregar.

BACA JUGA : Dukun Cabul di Banten Peras dan Ancam Sebar Foto Bugil Pasien

Dengan berakhirnya kasus ini, Palti kembali menghirup udara bebas. Namun, pelajaran dari kasus ini tetap relevan, terutama dalam menjaga kehati-hatian dalam menyebarkan informasi, terutama di media sosial yang seringkali menjadi sarana penyebaran hoaks.

error: Content is protected !!